POHUWATO GOL – Insiden penembakan yang terjadi di Kilometer 18, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, pada 17 Juni 2025, hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Meski telah berjalan 26 hari sejak kejadian, penanganan kasus oleh pihak kepolisian dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Juni 2025 lalu di Mapolres Pohuwato, Kapolres AKBP H. Busroni menyampaikan bahwa penyidik menargetkan pemberkasan kasus ini akan rampung dalam waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Rencana tindak lanjut kami, kami melengkapi berkas. Mudah-mudahan 20 hari ke depan dari penyidik bisa melengkapi administrasi untuk pemberkasan, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolres saat itu.
Namun hingga 13 Juli 2025, belum ada keterangan resmi mengenai kelanjutan proses hukum tersebut. Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah belum ditemukannya barang bukti berupa parang merah, yang disebut digunakan oleh salah satu dari tiga tersangka saat melakukan pembacokan terhadap korban dari kelompok Utun.
Sementara itu, terkait senjata yang digunakan oleh pelaku berinisial Lilin untuk menembaki kelompok lawan, Kapolres menjelaskan bahwa senjata tersebut merupakan senapan angin jenis PCP, bukan senjata api.
“Ini senapan angin, bukan senjata api,” jelas AKBP Busroni sembari menunjukkan barang bukti kepada awak media dalam konferensi pers.
Namun saat ditanya lebih lanjut apakah senapan angin tidak termasuk dalam kategori senjata api, Kapolres menyatakan pihaknya akan menunggu keterangan dari ahli.
“Nanti kita tanya ahli dulu, nanti ahli yang tahu,” ucapnya.
Sebagai informasi, kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2002. Dalam regulasi tersebut, kepemilikan senjata hanya diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan menembak dengan bukti sertifikat dari Perbakin, serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian terkait penyelesaian kasus yang sempat menggemparkan wilayah barat Pohuwato tersebut.
(GOL – 03)




































