POHUWATO GOL – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menelan korban jiwa. Seorang penambang tradisional bernama Nani Atune alias Ka Nani (53), dilaporkan tewas usai tertimpa batu besar saat tengah buang air besar di sekitar aliran air tambang, Sabtu pagi (5/7/2025), sekitar pukul 07.30 Wita.
Keterangan saksi mata di lokasi, Teti Pakute (44), menyebutkan bahwa batu besar jatuh dari tebing akibat aktivitas alat berat berupa excavator yang sedang bekerja di atas lokasi tambang.
“Korban tidak menyadari ada aktivitas di atas. Batu itu langsung menghantam kepalanya,” ujarnya.
Insiden ini memicu sorotan tajam publik, mengingat lokasi PETI Potabo juga tercatat pernah merenggut korban jiwa sebelumnya. Kali ini, dorongan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas pun semakin menguat.
Ketua LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, mendesak agar kepolisian segera menetapkan pemilik tambang, Zainudin Umuri, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan secara serius. Jangan tunggu jatuh korban lebih banyak. Sudah dua kali lho, ini tragedi yang tak boleh diabaikan,” kata Ruslan, Minggu (13/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, tambang ilegal di Potabo disebut-sebut dikelola oleh Zainudin Umuri. Saat personel Polres Pohuwato menyambangi kediamannya di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
Meski aparat telah mengantongi identitas dan melayangkan surat pemanggilan resmi, hingga saat ini belum tampak adanya tindak lanjut hukum yang signifikan dari pihak kepolisian.
Ruslan pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Ia menilai, ketidakhadiran Zainudin sudah seharusnya disikapi dengan langkah hukum yang lebih tegas.
“Tindak lanjutnya mana? Tidak ada kan. Masalahnya ini bukan kejadian pertama.Tetapkan DPO saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apabila Zainudin tidak memenuhi panggilan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
(GOL – 03)




































