POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato merespons cepat isu terkait aktivitas pertambangan yang berlokasi di Kelurahan Teratai, Kecamatan Marisa, Selasa (08/07/2025).
Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni Nento, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menurunkan Komisi III DPRD yang membidangi sektor pertambangan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Terkait dengan informasi tambang yang berada di wilayah Teratai, insyaallah saya akan perintahkan Komisi III DPRD untuk turun langsung melihat situasi di lapangan,” ujar Beni kepada awak media.
Menurutnya, peninjauan ini rencananya akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang status kawasan tersebut.
“Kalau perlu, kita turun bersama-sama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda. Tambang ini dekat sekali dengan pusat kota, jadi penting untuk memastikan apakah wilayah Teratai termasuk dalam kawasan pertambangan rakyat (WPR) atau tidak,” jelas Beni.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama ini DPRD bersama pemerintah daerah aktif mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat di Pohuwato dapat tertib dan legal. Upaya itu telah membuahkan hasil dengan ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperjuangkan selama bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama DPRD dan pemerintah, kini kita sudah memiliki WPR yang sah. Ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan tambang rakyat di Pohuwato,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah daerah dan DPRD tengah menyusun dokumen pasca-tambang sebagai kelengkapan dari WPR dan IPR yang telah disahkan. Setelah rampung, dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan koordinasi dan konsultasi lanjutan ke Kementerian ESDM.
“Kalau dokumen pasca-tambangnya selesai, kami akan langsung berkoordinasi ke pusat. Karena kalau sudah ada WPR dan IPR, tinggal bagaimana pengaturannya di lapangan agar legal dan ramah lingkungan,” tegas Beni.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang ke depan harus mematuhi prinsip legalitas dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Tidak bisa lagi tambang dilakukan sembarangan. Kita ingin ada keteraturan yang jelas, baik soal hukum, lokasi, maupun dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” sambungnya.
Dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pohuwato, telah dimasukkan 13 kecamatan ke dalam rencana kawasan pertambangan. Saat ini, ada sekitar 20 blok tambang yang tengah diusulkan untuk wilayah Pohuwato. Sementara di tingkat provinsi, tercatat terdapat 63 blok pertambangan yang tersebar di lima kabupaten: Pohuwato, Boalemo, Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango.
Beni menambahkan bahwa dasar hukum penetapan WPR telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134. Aturan ini menjadi acuan legal untuk pengelolaan WPR dan IPR, termasuk tata cara pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.
Untuk Pohuwato, wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WPR berada di dua kecamatan, yakni Dengilo dan Buntulia, masing-masing dengan total sepuluh blok tambang. Di luar itu, terdapat beberapa blok kecil lainnya yang tersebar di wilayah Patilanggio dan Balayo.
“Untuk Marisa, termasuk Teratai, memang belum masuk dalam penetapan WPR saat ini. Maka dari itu, kita perlu tinjau dan pastikan, apakah saat pengusulan 20 blok itu, Teratai masuk atau tidak. Jika nanti masuk dan disetujui Kementerian ESDM, maka akan kita atur sesuai regulasi. Kalau tidak, maka harus dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Beni kembali menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tambang di Teratai secara serius.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi. Ini penting untuk memastikan status dan keberlanjutan pengelolaan tambang di sana,” pungkasnya.
(GOL – 03)




































