POHUWATO (GOL) – Adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menjadi atensi bagi DPRD Pohuwato. Langkah kongkrit yang dilakukan adalah bersama Tim gabungan yang terdiri dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KPH III wilayah Pohuwato, melakukan investigasi, Kamis (30/01/25).
Melalui akun tiktok pribadinya, Ketua komisi III, Nasir Giasi, yang saat itu melakukan sebuah vidio siaran langsung, terlihat sempat beradu argumen dengan salah seorang oknum pelaku usaha tambang tersebut.
Terlihat dalam vidio, pelaku usaha tambang itu mengatakan apabila mereka ditertipkan yang lain juga harus ikut ditertipkan dan kami akan menyesuaikan sesuai aturan yang diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut Ketua komisi III, Nasir Giasi, menegaskan bahwa akan diberlakukan aturan untuk semua yang terlibat dalam aktifitas pertambangan emas tanpa izin ini
“Ya kita berlakukan semuanya, kita ambil secara bertahap mengingat ini kebetulan juga berdekatan dengan ibu kota” ujar Nasir.
“Kita akan menindak tegas semuanya, InsyaAllah kita akan agendakan rapat untuk membahas hal ini karena tidak bagus beradu argumen di lokasi seperti sekarang ini,” lanjut Nasir.
Nasir menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan kepada semua yang terlibat, dengan koordinasi DPRD bersama Forkopimda Pohuwato.
“Kita akan tindak semua secara bertahap, karena ini (PETI) telah berlangsung di wilayah Ibu Kota Pohuwato, yakni Kota Marisa,” tegas Nasir.
Terakhir dirinya menginformasi bahwa mereka mendapatkan laporan bawah ada 13 alat berat yang beroperasi dan dirinya mengungkapkan telah mendapati 3 alat berat dilokasi tersebut.
“Terinformasi laporan ke komisi III, ini ada 13 alat yang sedang beroprasi, disatu titik ini sudah 3 alat kita temukan” tutup Nasir. (GOL – 03)




































