BOALEMO – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Boalemo terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.Upaya tersebut diwujudkan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Boalemo Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, di Hotel Grand Amalia tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah berbagai instansi dalam mengantisipasi sekaligus merespons berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Boalemo.
Rapat koordinasi ini melibatkan 13 instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Boalemo. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boalemo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Boalemo, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Gorontalo, Polres Boalemo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo, Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Gorontalo Wilayah Kerja Tilamuta, Kodim 1316 Kabupaten Boalemo, Satpol PP Kabupaten Boalemo, TNI AL Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, Kesbangpol Kabupaten Boalemo, serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting mengingat pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Boalemo,”.
Dalam forum tersebut, peserta juga membahas pola koordinasi apabila ditemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang membutuhkan perhatian bersama.
“Sinergi antar anggota TIMPORA diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi dan pemantauan terhadap aktivitas orang asing sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi,”.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada pengawasan di lapangan, tetapi juga diarahkan pada bagaimana setiap instansi dapat menyampaikan informasi secara cepat dan tepat ketika menemukan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan maupun kegiatan orang asing.
Melalui pola koordinasi tersebut, informasi yang diperoleh di lapangan diharapkan dapat segera dikomunikasikan kepada pihak terkait sehingga langkah tindak lanjut dapat dilakukan secara terpadu berdasarkan kewenangan masing-masing.
Rapat koordinasi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai peran setiap anggota TIMPORA.
Pemahaman yang sama mengenai tugas dan kewenangan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan responsif.
Koordinasi berkelanjutan juga diharapkan mampu memperkuat kemampuan antarinstansi dalam mendeteksi serta menindaklanjuti informasi mengenai orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan seluruh anggota TIMPORA merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing di Kabupaten Boalemo.
“Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Boalemo,”.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor yang dilakukan secara berkesinambungan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Boalemo diharapkan semakin terarah, terpadu, dan mampu merespons berbagai perkembangan di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap berjalan sesuai koridor ketentuan keimigrasian, serta memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, ketertiban, masyarakat, dan pembangunan daerah.




































