POHUWATO (GOL) — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato mulai mendalami secara cermat usulan inisiatif Pemerintah Daerah terkait perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Memasuki tahap pembahasan tingkat awal, Pansus tidak sekadar mencermati komposisi kelembagaan semata, melainkan turut membedah aspek beban kerja, efisiensi anggaran, hingga kalkulasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketua Pansus III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengutarakan bahwa esensi pembentukan OPD dasarnya adalah untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik.
Kendati demikian, situasi efisiensi keuangan daerah saat ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh. Hasil penilaian tingkat provinsi bahkan mendapati sejumlah OPD mengalami penurunan beban kerja signifikan, hingga ada yang urusannya tak lagi memadai untuk berdiri sendiri.
“Filosofinya, semua OPD itu dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi terhadap pelayanan kepada masyarakat. Tetapi dengan kondisi efisiensi, kita melihat ada beberapa OPD, bahkan berdasarkan hasil penilaian dari provinsi, beban kerjanya sudah sangat berkurang. Bahkan ada yang pekerjaannya sudah tidak ada lagi,” ujar Nasir.
Ia menandaskan bahwa membiarkan kelembagaan tetap berdiri mandiri di tengah minimnya beban kerja hanya akan memicu pemborosan APBD.
“Jangan sampai beban kerja berkurang, tetapi OPD-nya masih berdiri sendiri sehingga justru membebani anggaran,” tegasnya.
Dalam agenda pembahasan bersama Pimpinan DPRD, Asisten Pemerintahan, hingga BKPSDM, Pansus III menguliti serangkaian skema peleburan instansi.
Pemerintah Daerah awalnya mengusulkan penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan ke Dinas Sosial, serta pengintegrasian urusan perumahan dan kawasan permukiman ke Dinas Sosial, sembari menaikkan status satu OPD dari tipe B menjadi tipe A.
Menanggapi usulan itu, Pansus III menyodorkan skema alternatif, seperti melebur Dinas Perhububgan dengan Dinas Lingkungan Hidup, menyatukan Dinas Pangan dan Dinas Pertanian, serta mengembalikan urusan perumahan dan kawasan permukiman ke Dinas Pekerjaan Umum.
Formula Pansus tersebut berpotensi memangkas empat OPD dari total 28 OPD non-kecamatan. Kendati demikian, DPRD juga mengusulkan pembentukan satu lembaga baru, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Nasir menilai hadirnya Bapenda sangat mendesak demi mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pohuwato yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal lantaran cuma ditangani unit setingkat bidang.
“Badan Pendapatan ini penting bagi kami untuk berdiri sendiri. Karena potensi PAD kita di Pohuwato belum terkelola secara maksimal karena selama ini hanya diurus oleh satu bidang. Sehingga kita mendorong lahirnya Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Melalui kalkulasi sementara tersebut, jumlah OPD di Pohuwato akan menyusut dari 28 menjadi 24 instansi setelah perampingan empat OPD, kemudian disesuaikan menjadi 25 OPD dengan hadirnya Bapenda.
Walau begitu, Nasir menggarisbawahi bahwa jumlah tersebut belum final dan masih terbukanya ruang dinamika dalam pembahasan lanjutan.
“Ini masih bersifat sementara. Kita belum tahu apakah dalam pembahasan berikutnya akan ada tambahan-tambahan lain,” katanya.
Langkah Pansus III dipastikan tidak berhenti pada pemetaan struktur. Pada fase berikutnya, DPRD bakal mewajibkan eksekutif menyerahkan analisis kebutuhan SDM secara komprehensif.
Penilaian detail SDM ini penting mengingat konsekuensi ciutnya jumlah OPD akan berimbas langsung pada pergeseran serta pengurangan porsi jabatan eselon II dan eselon III.
“Di pembahasan berikut kita akan menghitung analisis sumber daya manusia. Pasti ada kekurangan atau perubahan. Kekurangan eselon III berapa, eselon II berapa, itu yang akan kita hitung,” ujar Nasir.
Di samping pemetaan personil, kalkulasi potensi penghematan APBD hasil restrukturisasi ini turut menjadi fokus penghitungan Pansus.
Nasir menegaskan bahwa DPRD bekerja secara objektif tanpa kepentingan terselubung terhadap instansi tertentu, melainkan berpatokan murni pada proporsionalitas beban kerja.
“Pada intinya adalah beban kerja. Pansus tidak ada unsur subjektif, tetapi melihat pada sisi beban kerja di masing-masing OPD,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski beban kerja idealnya menjadi tolok ukur utama dalam kondisi fiskal normal, penyesuaian kelembagaan dengan realitas anggaran menjadi keharusan di tengah keterbatasan finansial saat ini.
Lebih jauh, Nasir menautkan rencana efisiensi SOTK ini dengan batas maksimal belanja pegawai. Berdasarkan regulasi nasional, alokasi belanja pegawai daerah pada 2027 mendatang tidak boleh melampaui 30 persen dari total belanja daerah, sementara porsi anggaran Pohuwato saat ini masih membengkak di angka 42 persen.
Olehnya, perampingan OPD dipandang sebagai instrumen strategis untuk menekan belanja pegawai menuju ambang batas ideal.
“Dari pengurangan-pengurangan ini, insyaallah akan menekan belanja pegawai. Sebab di tahun 2027 belanja pegawai tidak bisa lebih dari 30 persen. Sementara belanja pegawai Pohuwato saat ini sudah berada di angka 42 persen. Sehingga ini menjadi salah satu langkah untuk menekan belanja pegawai,” ungkapnya.
Terkait nasib para pejabat maupun aparatur yang berpotensi terdampak, Nasir menyebut kepastiannya masih menunggu data kajian SDM dari pihak eksekutif.
“Pemerintah daerah kami minta menyiapkan data analisis SDM dengan posisi yang ada sekarang. Setelah itu baru kita sesuaikan. Karena kalau ada pengurangan OPD, pasti akan ada penyesuaian, termasuk jabatan eselon II dan III,” katanya.
Di sisi lain, pembahasan awal Pansus sempat mewacanakan peleburan Dinas Perikanan serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) ke dalam unit lain.
Namun, skema tersebut membentur pagar aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Nasir membeberkan bahwa regulasi mengamanatkan urusan perikanan tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan pemerintahan lainnya dan wajib berdiri mandiri.
“Awalnya Dinas Perikanan juga akan kita gabung atau lebur, begitu juga Kominfo. Tetapi ternyata berdasarkan PP 18, urusan perikanan tidak bisa digabung dengan urusan lain. Dia harus berdiri sendiri,” jelasnya.
Kondisi serupa mengikat urusan komunikasi dan informatika. Opsi awal Pansus untuk memindahkan fungsi statistik ke Bappeda dan menyerahkan urusan komunikasi ke unit pemda juga tidak dapat dieksekusi secara sembarangan karena pembatasan dalam PP 18.
“Kominfo ini ada dua urusan, yaitu komunikasi dan informatika serta statistik. Tadinya statistik akan kita gabungkan ke Bappeda, sementara urusan Kominfo dikembalikan ke pemerintah daerah. Akan tetapi, oleh PP 18 itu tidak boleh digabungkan,” tuturnya.
Atas dasar itu, Nasir menekankan bahwa penataan SOTK Pohuwato wajib tunduk pada hirarki perundang-undangan. Pansus III pun mengagendakan koordinasi intensif bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo guna memastikan draf perubahan tidak menabrak aturan hukum.
“Yang pasti, kita harus memperhatikan tata aturan yang ada di atasnya. Apakah ini bersesuaian atau tidak. Karena itu, kita membutuhkan koordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Gorontalo,” pungkas Nasir.
(GOL – 03)



































