POHUWATO (GOL) — Puluhan penambang tradisional mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pohuwato pada Senin, 14 September 2026, guna menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas tambang mereka. Kedatangan massa tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi sejumlah anggota dewan, yakni Idris Kadji, Wawan Wakiden, dan Rizal Pasuma.
Aksi pengaduan ini dipicu oleh pembongkaran talang—alat ekstraksi pertambangan tradisional milik warga—yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang emas Pani, PT Merdeka Copper Gold.
Perwakilan penambang, Umar, mendesak pihak perusahaan agar bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang dialami warga akibat penertiban fasilitas pengolahan emas tersebut.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi. Dimana, ada 5 talang milik saya itu belum dibayar oleh perusahaan, di kawasan Mutiara,” tegas Umar saat menyampaikan aspirasinya.
Umar menjelaskan bahwa penambang sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi langsung dengan beberapa perwakilan perusahaan. Namun, karena tidak mendapatkan kepastian terkait pembayaran ganti rugi, mereka akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke lembaga legislatif.
“Kalau saya itu, ada lima talang yang hancur. Dan itu saya mintakan untuk dibayarkan. Kalau soal pondok, saya punya itu sebelumnya sudah dibayar, tinggal talang di kawasan mutiara yang belum dibayar,” tambah Umar.
Merespons aduan tersebut, DPRD Pohuwato bergerak cepat dengan menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan mempertemukan penambang dengan manajemen PT Merdeka Copper Gold.
“Para penambang ini menuntut ganti rugi. Dan karena mereka ini datang dadakan, maka kami DPRD terlebih dahulu akan mengundang pihak perusahaan guna memperjelas aspirasi penambang. Kami jadwalkan besok untuk RDP, kami akan hadirkan pihak perusahaan dan penambang, guna menindaklanjuti tuntutan ganti rugi ini,” ujar Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento.
(GOL – 03)





































