Pohuwato – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan pertambangan serta masyarakat penambang pemilik lokasi dan talang. Senin,21 September 2026.
Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Pohuwato Beni Nento serta beberapa anggota juga terlihat hadir.
Dalam RDP,Para penambang menyuarakan aspirasi mereka kaitan dengan talang yang dirusak oleh perusahaan, penutupan jalan akses penambang serta penggunaan jasa premanisme.
Ditengah perjalanan rapat,pihak perusahaan memberikan jawaban kaitan dengan tuntutan para penambang dengan menggunakan dasar hukum.
Namun,di tengah penjelasan tersebut, di sanggah oleh Idris Kadji sebagai anggota DPRD dapil Marisa dan Buntulia.
Idris Kadji menyampaikan agar pihak perusahaan fokus mencari solusi nasib nasib rakyat penambang. Karena menurutnya,tambang yang ada di pohuwato ada sejak jaman penjajahan Belanda kala itu.
“Tambang di Pohuwato ada sejak jaman Belanda,”. Kata Idris Kadji.
Hingga, berita ini di terbitkan,Rapat dengar pendapat masih berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten Pohuwato.
Riak – riak penambang soal premanisme di lokasi tambang terus di suarakan,mereka merasa di intimidasi oleh penggunaan jasa preman saat pembongkaran kemp penambang.





































