POHUWATO (GOL) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan DPRD Kabupaten Pohuwato pada Selasa (15/09/2026) terkait tuntutan ganti rugi penambang tradisional batal terlaksana maksimal. Pihak manajemen PT Merdeka Copper Gold memilih tidak hadir dalam pertemuan krusial yang mengagendakan penyelesaian konflik pembongkaran fasilitas tambang warga tersebut.
Mangkirnya pihak perusahaan emas Pani ini memicu kekecewaan mendalam dari jajaran legislatif. Padahal, RDP tersebut merupakan tindak lanjut cepat dari aksi pengaduan puluhan penambang yang mendatangi kantor dewan pada Senin (14/09/2026) lalu.
Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak perusahaan didasari alasan belum siapnya berkas pendukung. Berdasarkan hasil kesepakatan internal dewan, agenda RDP akhirnya dijadwalkan ulang pada pekan depan.
“Hasil kesepakatan teman-teman, karena alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa mereka belum bisa menghadirkan data-data yang dibutuhkan berkaitan dengan RDP itu, maka insyaAllah hari Senin kami akan jadwalkan kembali,” ujar Hamdi saat diwawancarai.
Meski menyepakati penundaan, Hamdi memberikan teguran keras atas sikap manajemen PT Merdeka Copper Gold. Ia menilai ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi legislatif menjadi indikator ketidakseriusan mereka dalam menghargai pemerintah dan masyarakat setempat.
“Buat saya ini sebagai sebuah pembuktian, apakah benar-benar perusahaan itu begitu menghargai Pohuwato atau tidak. Di situ persoalannya,” tegas Hamdi.
Ia menambahkan, jika pada agenda penjadwalan ulang pihak perusahaan kembali absen dengan alasan teknis, hal itu mempertegas krisis penghormatan terhadap kelembagaan dewan.
“Kalau memang ini pun tidak dihadiri dengan alasan-alasan teknis, buat saya itu merupakan sebuah wujud tidak adanya penghargaan perusahaan terhadap masyarakat Pohuwato. Karena DPRD adalah representasi dari masyarakat Pohuwato,” pungkasnya.
(GOL – 03)





































