POHUWATO (GOL) – Awal perkuliahan yang seharusnya menjadi masa penuh harapan justru berubah pahit bagi Hitler Simanungkalit, mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Pohuwato (UNIPO). Belum satu semester menempuh pendidikan, ia harus menerima keputusan dikeluarkan alias drop out (DO) dari kampus, Rabu (27/08/2025).
Tak berhenti di situ, pihak universitas bahkan mengembalikan uang Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SSP) yang sebelumnya telah dibayarkan.
Pemicu keputusan tersebut diduga terkait aktivitas Hitler di luar bangku kuliah. Ia aktif sebagai jurnalis dan sempat menulis berita mengenai persoalan gaji dosen UNIPO yang disebut tertunggak hingga enam bulan. Publikasi itu langsung menyita perhatian masyarakat.
Beberapa waktu setelah pemberitaan beredar, Hitler mengaku mendapat telepon dari salah seorang dosen yang memintanya untuk bertemu. Namun, pertemuan tidak berlangsung di area kampus, melainkan di luar lingkungan universitas.
Dari pertemuan itu, Hitler menduga awal mula keputusan pengeluaran dirinya mulai diproses. Ia menuturkan, dosen yang ditemuinya menyampaikan bahwa keputusan tersebut berasal langsung dari pihak pimpinan kampus.
“Katanya perintah dari atasan, sudah keputusan,” ungkap Hitler menirukan ucapan dosen yang ditemuinya.
Hitler pun menyayangkan langkah kampus yang dinilainya tidak adil. Ia menilai kebijakan tersebut telah mencederai semangat kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang seharusnya dihormati di dunia akademik.
“Ini sangat disayangkan. Kampus seharusnya menjadi ruang di mana kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dihormati, bukan justru dibungkam,” tegasnya.
Merespons situasi yang menimpanya, Hitler berencana membawa persoalan ini ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) untuk mencari keadilan.
Dari sisi hukum dan regulasi, keputusan UNIPO memunculkan banyak pertanyaan. Konstitusi melalui Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini juga tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menjamin hak memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
Tak hanya itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri serta mendapatkan pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan HAM.
Oleh karena itu, langkah UNIPO dinilai bukan hanya berpotensi mengancam kebebasan pers, tetapi juga bisa dilihat sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional mahasiswa sebagai warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi atas keputusan tersebut.
(GOL – 03)





































