POHUWATO (GOL) — Suasana memanas terjadi di Desa Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, setelah muncul klaim sepihak atas lahan yang selama lebih dari tiga dekade digunakan Pemerintah Desa sebagai kantor dan fasilitas umum (eks-KUD dan Waserda). Peristiwa ini mencuat pada Kamis (13/11/2025) dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kondisi di lapangan semakin rumit lantaran muncul dugaan adanya intervensi dari pihak berpengaruh, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan aparat penegak hukum, sehingga membuat aparat Polsek setempat bersikap ragu dalam mengambil langkah tegas.
Sengketa tersebut melibatkan sebidang tanah yang secara administrasi tercatat berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan tersebut berdiri bangunan yang dahulu difungsikan sebagai Koperasi Unit Desa (KUD) dan Waserda sejak tahun 1984. Setelah kegiatan koperasi berhenti, bangunan itu kemudian dikelola penuh oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan Popayato untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Berdasarkan dokumen resmi desa, pembangunan gedung tersebut telah memiliki izin sejak tahun 1984, jauh sebelum munculnya klaim baru-baru ini.
Permasalahan mencuat setelah seorang warga mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya pribadi dengan hanya berbekal selembar kuitansi jual beli kelapa bertanggal 1989.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa Popayato, Zulkifli Latif, dengan tegas menyampaikan keberatan terhadap bukti tersebut.
“Kami menanyakan surat kepemilikan yang sah. Surat yang mereka tunjukkan hanya kuitansi jual beli kelapa dengan luas 60×40 di Desa Popayato, tanpa batas-batas yang jelas. Ini tidak bisa menjadi dasar klaim tanah. Objeknya tahun 1989 pun kelapa, padahal kantor kami sudah berdiri sejak 1984 dengan izin resmi,” ujar Sekdes Zulkifli Latif kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah Desa kemudian meminta pihak pengklaim menempuh jalur hukum yang benar, mengingat tidak adanya kejelasan pada dokumen yang dijadikan dasar klaim tersebut.
Namun, bukannya mengikuti prosedur hukum, pihak pengklaim justru melakukan tindakan sepihak dengan merobohkan salah satu bangunan yang ditempati warga atas izin pemerintah desa. Tindakan ini sontak memicu kemarahan masyarakat dan dianggap sebagai bentuk penyerobotan serta perusakan fasilitas umum.
Pemerintah Desa yang berupaya meminta bantuan aparat Polsek untuk menghentikan tindakan tersebut justru mendapat respons mengecewakan.
“Kami datang ke Polsek agar tindakan mereka (pembongkaran) dihentikan karena belum ada putusan hukum yang sah. Namun, Polsek justru balik bertanya, ‘apa dasar desa meminta dihentikan?’,” jelas Zulkifli.
Keraguan aparat di tingkat Polsek ini diduga kuat dipicu oleh campur tangan kerabat pihak pengklaim yang disebut bertugas di Mabes Polri, sehingga proses penegakan hukum di lapangan menjadi terhambat.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Desa dan Kecamatan telah berinisiatif mengundang pihak pengklaim untuk melakukan musyawarah bersama di tingkat kecamatan dan Polsek. Sayangnya, hingga kini pihak pengklaim belum pernah hadir dalam upaya mediasi tersebut.
Menyikapi kebuntuan ini, Pemerintah Desa berencana segera mengajukan surat resmi kepada Bupati Pohuwato untuk mempertegas status hukum lahan dan bangunan tersebut. Pihak desa berharap bupati dapat menerbitkan surat yang menegaskan bahwa area sengketa termasuk dalam wilayah HGU yang dikuasai pemerintah daerah untuk kepentingan umum, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi aset negara dari klaim sepihak.
Di sisi lain, gedung Waserda yang kini menjadi objek sengketa juga diketahui masih difungsikan sebagai tempat tinggal sementara bagi warga yang belum memiliki rumah tetap, sehingga langkah penyelesaian diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat setempat.
(GOL – 03)





































