POHUWATO (GOL) – Masyarakat Kabupaten Pohuwato dikejutkan dengan kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas publik setelah rekamannya viral di media sosial dengan tajuk “kolor ijo”, Minggu (15/06/25).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Pohuwato/Polda-Gorontalo, pelaku berinisial YT diduga menyelinap masuk ke dalam kamar korban, YPM, melalui jendela yang dibuka menggunakan gunting dapur. Aksi bejat pelaku terhenti setelah korban terbangun dan berteriak histeris. Pelaku sempat melakukan penganiayaan sebelum melarikan diri dari lokasi.
Dari tempat kejadian perkara, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV yang merekam sebagian kronologi kejadian.
Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/6/2025) dengan didampingi keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput YT dan membawanya ke Mapolres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius. Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan menjaga keamanan keluarga, terutama anak-anak.
“Jangan ragu melapor ke 110 apabila terjadi tindak pidana. Keamanan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Langkah-langkah hukum telah dilakukan, termasuk pemeriksaan awal terhadap pelaku dan gelar perkara, guna memastikan keadilan bagi korban dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan beberapa poin penting demi pencegahan kasus serupa, antara lain:
• Pengawasan lingkungan oleh masyarakat setempat
• Pemasangan CCTV di titik strategis
• Penggunaan pakaian yang pantas dan sopan, khususnya di ruang publik
• Edukasi penggunaan media sosial secara bijak
• Komunikasi terbuka dalam keluarga
• Tidak takut melaporkan tindak pidana ke nomor darurat 110
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan kolektif dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, serta komitmen semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman di Kabupaten Pohuwato.
(GOL – 03)





































