POHUWATO (GOL) – Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato kini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Tempat Hiburan dan Rekreasi. Ranperda tersebut ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Pemerintah Daerah, Selasa (17/06/2026).
Menariknya, dalam proses harmonisasi tersebut, DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyepakati perubahan nama ranperda, dari sebelumnya Ranperda Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi menjadi Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Pansus I yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato pada Senin, 16 Juni 2025.
“Kemarin kita sudah turun langsung ke Kemenkumham. Di sana sudah kita paparkan dan mereka menyetujui seluruh perubahan, apalagi ini hanya perubahan pada judul,” ungkap Ketua Pansus I DPRD Pohuwato, Mohamad Afif.
Afif menjelaskan bahwa pergantian nama tidak akan memengaruhi substansi atau isi dari ranperda tersebut, termasuk pasal-pasal yang telah dibahas dalam uji publik dan tahapan pembahasan sebelumnya.
“Untuk isinya, poin dan pasal-pasalnya tidak ada yang berubah. Tapi memang ada beberapa tambahan yang bersifat melengkapi,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Pansus I yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa perubahan judul tidak mengubah esensi dari ranperda inisiatif DPRD tersebut.
“Kita sepakat untuk mengubah nama ranperda tanpa menghilangkan apa yang telah termuat sebelumnya, baik dalam bab per bab maupun pasal per pasal. Kita hanya menyempurnakan beberapa poin,” jelas Nasir. (GOL-3)




































