POHUWATO – Tindakan sekelompok orang yang memasuki area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di kawasan Mutiara, Gunung Pani, pada Kamis (22/10/2026) dan Senin (26/10/2026) disebut tidak memiliki dasar hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai klaim sepihak atas wilayah yang saat ini dikerjakan oleh Pani Gold Mine.
Sekitar 30 orang mengklaim telah berhasil menduduki area PT PETS dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Limboto pada September 2026.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KUD Darma Tani Marisa Rahmad Buluati menegaskan bahwa putusan PN Limboto yang menjadi rujukan kelompok tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo.
“Putusan PN Limboto tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat, sampai saat ini tidak memiliki kekuatan hukum apapun, tidak memenangkan pihak manapun dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo,”. Ungkap Rahmad
Putusan PN Limboto Dinilai Tidak Berkaitan dengan Kepemilikan Lahan Konsesi
Rahmad menjelaskan, apabila ditelaah lebih jauh, putusan PN Limboto tersebut tidak berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan konsesi pertambangan. Perkara itu, menurutnya, menyangkut pembatalan Akta KUD Dharma Tani Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2023 yang dibuat oleh Notaris Hartati Haridji.
Ia menyebut akta tersebut dibuat berdasarkan informasi palsu. Bahkan, menurut keterangannya, notaris dan pengurus KUD berdasarkan akta tersebut, yakni kubu Zuriati Usman, telah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Dengan demikian, Rahmad menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan atas lahan konsesi yang saat ini dikerjakan oleh Pani Gold Mine.
Ia juga menekankan pentingnya menempatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo secara proporsional dan membacanya secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Kepengurusan Idris Kadji Disebut Tetap Memiliki Dasar Administratif
Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta mengubah ataupun membatalkan kedudukan kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah Idris Kadji.
Menurutnya, kepengurusan tersebut telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi, dituangkan dalam akta, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo dipersepsikan sebagai putusan yang secara otomatis membatalkan atau menghapus kedudukan kepengurusan Idris Kadji dan kawan-kawan.
Rahmad Pertanyakan Keterlibatan Ilham Kuntono Dalam keterangannya, Rahmad turut menyoroti keterlibatan Ilham Kuntono yang disebutnya tidak menjadi pihak dalam perkara di pengadilan serta tidak tercatat sebagai anggota KUD Dharma Tani.
“Lebih lebih Saudara Ilham Kuntono itu tidak menjadi salah satu pihak yg berperkara di PN manapun, dan bahkan namanya juga tidak terdaftar sebagai Anggota KUD Drama Tani, yang dengan songongnya mempertanyakan legal standing atas wilayah IUP, bahkan turut terlibat dalam proses keluarnya IUP saudara ILHAM tidak pernah ada,”. Tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan Rahmad terhadap klaim sekelompok orang yang mendasarkan tindakan mereka pada putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa persoalan putusan pengadilan, status kepengurusan koperasi, dan klaim atas wilayah IUP merupakan hal yang perlu dibedakan serta dinilai berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Dengan demikian, menurut Rahmad, putusan PN Limboto yang saat ini masih dalam proses banding tidak semestinya ditafsirkan sebagai dasar untuk menyatakan adanya perubahan kepemilikan lahan konsesi ataupun membenarkan klaim sepihak atas wilayah operasional PT PETS.





































