POHUWATO (GOL) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-41 dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 serta Pembicaraan Tingkat I atas Ranperda Penyertaan Modal pada Selasa (13/10/2026).
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Pohuwato ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beni Nento didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, unsur jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para anggota legislatif, dan tamu undangan Lainya.
Dalam forum tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma, menggarisbawahi bahwa penelaahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah wajib diteliti secara komprehensif dengan mengukur kelayakan investasi, kapasitas fiskal daerah, hingga kemanfaatan nyata bagi publik.
Di matanya, kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah tidak selayaknya dimaknai sekadar pengucuran dana ke badan usaha, melainkan keputusan investasi strategis yang berdiri di atas payung hukum kuat, berorientasi target terukur, dan akuntabel.
“Penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian yang memadai, perhitungan yang rasional, dan pertimbangan terhadap kemampuan keuangan daerah. Kita ingin setiap kebijakan investasi yang diambil benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato,” Jelasnya.
Rizal turut membedah rencana penyertaan modal bagi Bank SulutGo yang diproyeksikan menyerap alokasi anggaran mencapai Rp150 miliar, di mana draf tersebut menuntut pengkajian mendalam dari aspek kelaikan investasi, pemenuhan modal, proyeksi dividen, potensi risiko, hingga dampaknya terhadap stabilitas fiskal daerah.
Isu sentral yang ditekankan yakni komitmen pemerintah daerah agar kebijakan suntikan modal tersebut tidak sampai memangkas atau mengorbankan prioritas pembangunan sektor pelayanan dasar serta program prioritas kesejahteraan masyarakat.
Mengenai skema penyertaan modal yang dirancang bertahap kurun 2027 hingga 2031, Bapemperda mengingatkan agar realisasinya senantiasa diselaraskan dengan daya serap keuangan daerah serta mekanisme penganggaran APBD.
“Penetapan nilai penyertaan modal dalam peraturan daerah tidak serta-merta berarti seluruh dana harus dicairkan sekaligus. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan badan usaha, serta ketentuan penganggaran yang berlaku,” Menurutnya.
Tak kalah penting, Bapemperda memandang instrumen pengawasan dan akuntabilitas sebagai pilar vital dalam pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah, sehingga eksekutif wajib memiliki mekanisme evaluasi terukur atas penggunaan modal, kinerja BUMD, pembagian laba, hingga dampak sosial-ekonominya.
Rizal turut menginstruksikan agar penyertaan modal yang telah terealisasi sebelumnya pada Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango tetap tercatat rapi sesuai legalitas hukum guna mencegah tumpang-tindih pencatatan serta ketidakjelasan aset daerah.
Di lain sisi, penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 dilakukan guna menyelaraskan tingkat kesiapan penyusunan produk hukum di tingkat teknis.
Satu di antara penyesuaian regulasi yakni pengeluaran Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Pohuwato dari Propemperda 2026 akibat keterbatasan anggaran naskah akademik pada dinas teknis, yang kemudian posisinya digantikan oleh Ranperda Penyertaan Modal Daerah.
Bapemperda menyimpulkan bahwa setiap rancangan regulasi daerah wajib ditopang naskah akademik yang matang, ketepatan data, kesiapan substansi, dan landasan yuridis yang kokoh agar peraturan yang diundangkan dapat berlaku efektif.
Sebab itu, penuntasan pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah diharapkan tak sekadar menggugurkan kewajiban formal pembentukan UU, tetapi mampu menjamin kepastian hukum, memperkuat transparansi keuangan, serta memacu pembangunan daerah.
(GOL – 03)





































