POHUWATO (GOL) — Dinamika persoalan ketenagakerjaan di lingkungan proyek strategis pertambangan emas Pani Gold Mine kembali bergejolak. Meski berulang kali menjadi sorotan serius pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato, isu perlakuan serta kepastian hak para pekerja di kawasan industri ekstraktif tersebut seakan terus berulang.
Kasus terkini mencuat dari lingkup kerja PT Karya Prima Tambang (KPT), sebuah perusahaan kontraktor yang beroperasi di kawasan Pani Gold Mine di bawah naungan vendor Sinohydro.
Seorang mantan pekerja berinisial FM menyuarakan keberatan atas tindakan manajemen perusahaan yang dinilainya melanggar profesionalisme. FM mengaku dipecat secara sepihak tanpa mengindahkan mekanisme administrasi dan regulasi ketenagakerjaan yang sah.
FM mengisahkan kronologi persoalannya yang bermula pada 10 Agustus 2026 saat dirinya dijatuhi sanksi skorsing dua hari atas tuduhan tiga pelanggaran. Ironisnya, seusai masa skorsing tuntas, ia justru dihalangi untuk kembali mengoperasikan unitnya.
“Saya diberhentikan kerja dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Tanggal 11 Agustus 2026 saya diskorsing selama dua hari. Harusnya tanggal 13 saya sudah bisa masuk, tapi saat masuk saya diusir oleh orang China,” beber FM pada Senin (12/10/2026).
Pasca kejadian tersebut, FM terpaksa gigit jari tanpa kepastian kejelasan status hubungan kerjanya dari manajemen, hingga akhirnya dihubungi oleh pihak HRGA PT KPT, Heni Wahyuni, pada 26 September 2026.
Mantan pekerja ini membeberkan bahwa sehari pascalaporan tersebut, ia diinformasikan dapat bekerja kembali. Namun, posisinya didegradasi menjadi helper (tenaga pembantu), berbanding jauh dari posisi awalnya sebagai operator alat berat Heavy Duty Truck (HDT).
“Tanggal 27 September saya katanya diperbolehkan kerja lagi, tapi dengan jabatan helper. Saya disuruh melayani orang China. Semua pernyataan Bu Heni saya rekam. Tapi nyatanya saya diperlakukan tidak sesuai. Saya disuruh memacul, siram bunga hingga menyikat WC dan membersihkan kamar mandi,” tuturnya.
FM menambahkan, ketika dirinya meminta transparansi atas mekanisme skorsing serta keabsahan perubahan posisi tersebut, pihak perusahaan terkesan bungkam. Puncaknya pada 5 Oktober 2026, ia mendadak kembali dinyatakan diberhentikan tanpa kejelasan berkas administrasi yang valid.
“Saya hanya mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh KPT. Awalnya saya operator HDT, dengan gaji kurang lebih Rp8 juta per bulan. Saya kemudian diberhentikan dan dipanggil lagi dengan jabatan helper tanpa kejelasan kontrak kerja seperti saat awal saya menjadi operator,” paparnya.
Tak sebatas pergeseran peran, FM turut memprotes pemangkasan sepihak atas nominal hak upah bulanan yang diterimanya akibat perubahan jabatan tanpa draf perjanjian kerja baru.
“Bagaimana bisa saya dipekerjakan dengan jabatan baru sebagai helper tanpa kejelasan kontrak kerja? Gaji awal Rp8 juta, sedangkan sebagai helper katanya saya akan digaji sekitar Rp4 juta. Bagaimana dengan kontrak kerja saya di awal? Seharusnya ada kejelasan mengenai perjanjian kerja baru karena besaran upah saya sudah berubah,” terang FM.
Merasa hak-hak ketenagakerjaannya dikangkangi, FM resmi melayangkan aduan hukum ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato serta Komisi terkait di DPRD Pohuwato guna menuntut keadilan.
“Sudah, saya sudah lapor ke Disnaker dan juga ke DPRD. Menunggu kejelasan selanjutnya,” pungkasnya.
Pihak Perusahaan Bantah Langgar Prosedur
Di tempat terpisah, HRGA PT KPT, Heni Wahyuni, membantah keras tudingan yang menyebut manajemen bertindak sewenang-wenang tanpa mengabaikan norma hukum ketenagakerjaan.
Heni menegaskan bahwa seluruh langkah operasional serta tindakan pendisiplinan yang diambil terhadap FM telah mengacu pada regulasi internal dan aturan perundang-undangan.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Heni saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Mengenai tuduhan pergeseran posisi FM dari operator HDT menjadi helper yang dilakukan tanpa adendum atau perjanjian kerja baru, Heni mengutarakan bahwa draf kesepakatan anyar sebenarnya telah dirumuskan oleh manajemen.
“Kontrak kerja baru itu sudah kami buat, tetapi belum kami serahkan dan belum ditandatangani oleh FM,” jelas Heni.
Hingga laporan ini dipublikasikan, sengketa perselisihan hubungan industrial ini masih mengganjal bagi FM. Klarifikasi komprehensif dari dinas teknis mengenai legalitas skorsing, pemangkasan upah, dan degradasi jabatan sangat dinantikan guna membedah duduk perkara ini secara objektif.
(GOL – 03)





































