POHUWATO (GOL) — Perselisihan internal yang melibatkan sejumlah tenaga pendidik dan Kepala Sekolah SDN 02 Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Masalah ini kembali mengemuka menyusul kedatangan para guru ke ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato pada Jumat (04/09/2026).
Kedatangan para pendidik tersebut disambut langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, bersama anggota komisi Mohammad Afif dan Darwin Situngkir di ruang kerja Komisi III.
Langkah para guru mendatangi aleg ini merupakan buntut dari konflik yang sebelumnya sempat dimediasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Agustus 2026 lalu. Pada forum RDP tersebut, Komisi III telah menghadirkan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato guna mencari jalan keluar atas ketegangan di sekolah dasar itu.
Kala itu, Komisi III memberikan mandat kepada Dinas Pendidikan untuk membereskan persoalan tersebut secara internal demi mengembalikan iklim kerja yang harmonis dan kondusif.
Atas arahan parlemen, Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato sebenarnya telah menggelar forum mediasi yang melahirkan sejumlah poin rekomendasi serta draf kesepakatan damai.
Kendati demikian, opsi penyelesaian yang ditawarkan instansi terkait belum sepenuhnya diakomodasi oleh para guru. Kepada legislator Komisi III, mereka membeberkan bahwa berkas kesepakatan tersebut hanya dibubuhi tanda tangan oleh empat orang guru, sedangkan mayoritas tenaga pendidik lainnya enggan menandatangani.
Para guru beralasan bahwa poin-poin yang tertuang dalam lembar kesepakatan dinilai belum menyentuh inti masalah dan tidak sesuai dengan aspirasi yang mereka perjuangkan.
Kebuntuan ini secara otomatis menyedot kembali perhatian jajaran DPRD Pohuwato. Meski begitu, Komisi III belum menerbitkan keputusan final dan berencana memanggil ulang jajaran Dinas Pendidikan guna mengklarifikasi efektivitas langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyayangkan kegagalan mekanis internal Dinas Pendidikan dalam meredam ketegangan antara guru dan kepala sekolah tersebut.
Ia menilai, keputusan para tenaga pendidik untuk kembali mengadu ke gedung wakil rakyat menjadi bukti sahih bahwa upaya mediasi Dinas Pendidikan belum mampu menampung kesepakatan bersama.
“Mereka para guru ini kembali datang ke DPRD. Berarti, Dinas Pendidikan Pohuwato gagal melakukan penyelesaian atas polemik yang terjadi. Dan saya sangat menyayangkan masalah ini tidak bisa diselesaikan di lingkungan Dinas Pendidikan,” tegas Nasir Giasi.
Nasir menegaskan bahwa Komisi III bakal segera melayangkan pemanggilan ulang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato untuk mendengarkan rincian proses mediasi, poin rekomendasi yang disusun, hingga kendala utama yang mengganjal penuntasan masalah.
Langkah pemanggilan kembali ini diharapkan mampu membuka sumbatan komunikasi antarpihak sekaligus mendorong opsi penyelesaian yang tuntas serta berkeadilan.
“Karena ini tidak selesai, maka kami akan kembali memanggil Dinas Pendidikan. Secepatnya kami akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah yang kami harapkan tuntas di Dinas Pendidikan ini. Tapi, apa boleh buat, Dinas Pendidikan tidak bisa bertindak,” sentilnya.
Komisi III DPRD Pohuwato menaruh harapan besar agar pemanggilan tindak lanjut ini dapat memberikan gambaran terang mengenai evaluasi mediasi serta langkah konkret yang wajib diambil selanjutnya.
Penanganan yang komprehensif dipandang krusial agar konflik berkepanjangan ini tidak sampai mengorbankan stabilitas kegiatan belajar mengajar serta profesionalisme tugas para tenaga pendidik di SDN 02 Duhiadaa.
Hingga audiensi tersebut berakhir, Komisi III belum memutus rekomendasi resmi dan masih memfokuskan agenda pada pemanggilan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Pohuwato.
(GOL – 03)





































