POHUWATO (GOL) — Sebuah unggahan dari akun Facebook “Penambang Pohuwato” mengklaim bahwa para penambang lokal telah kembali menduduki dan menguasai lokasi lahan seluas 100 hektare di wilayah Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan pantauan di media sosial pada Kamis (22/10/2026), klaim tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan yang memuat narasi serta poster propaganda. Unggahan selengkapnya dapat dilihat melalui tautan media sosial berikut: https://www.facebook.com/share/p/1AAPPhSZKA/.
Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan gambar bertuliskan “Penambang Lokal Berhasil Menduduki Lokasi 100 Hektare Gunung Pani” dan menyatakan lokasi tersebut berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor 316 milik KUD Dharma Tani.
Pihak pengelola akun berargumen bahwa aksi penguasaan kembali lahan tersebut berlandaskan pada rangkaian putusan pengadilan. Beberapa putusan yang dirinci dalam hantaran tersebut antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 504 K/TUN/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017, serta Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo.
“Keberhasilan penambang lokal kembali ke lokasi 100 hektare Gunung Pani merupakan babak penting dalam perjuangan mempertahankan hak dan kepentingan penambang lokal di wilayah IUP Operasi Produksi Nomor 316 milik KUD Dharma Tani,” tulis akun Penambang Pohuwato dalam unggahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, klaim yang beredar di platform media sosial tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari otoritas terkait, termasuk Kepolisian setempat, Pemerintah Daerah, serta pihak pengurus KUD Dharma Tani guna memastikan fakta hukum serta situasi aktual di lapangan.
(GOL – 03)





































