POHUWATO (GOL) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pohuwato menyayangkan sikap Direktur BJA Group, Zunaidi, yang mengklaim perusahaannya taat pajak. Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan temuan riil di lapangan mengenai kewajiban fiskal daerah yang masih terabaikan.
Tanggapan sepihak dari bos BJA Group yang beredar di media massa itu memicu keheranan dari Anggota Pansus sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli. Dirinya menyayangkan sikap Zunaidi yang memilih berargumen di media massa ketimbang menghadiri agenda resmi evaluasi di parlemen.
Sebelumnya, Zunaidi mangkir dari forum evaluasi strategis yang digelar di Kantor DPRD Pohuwato pada Senin, 15 Juni 2026. Kendati demikian, melalui keterangannya pada Kamis, 18 Juni 2026, ia menegaskan bahwa konsorsium tiga korporasi di bawah BJA Group—yakni PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Biomassa Jaya Abadi (BJA)—telah mematuhi seluruh regulasi finansial operasional mereka.
Merespons pembelaan sepihak tersebut, Abdul Hamid Sukoli pada Jumat, 19 Juni 2026, menegaskan bahwa pemaparan kontribusi di tingkat makro tidak bisa dijadikan pembenaran atas kelalaian kontribusi di tingkat lokal.
“Kami telah membaca pernyataan Direktur BJA Group, Bapak Zunaidi, di Harian Post. Kami menilai pernyataan tersebut sebagai upaya pembelaan diri dan pembelokan isu daripada penyelesaian konkret atas temuan Pansus. Kami tidak menyangkal kontribusi BJA Group melalui PSDH, Dana Reboisasi, penyerapan tenaga kerja lokal, BPJS, dan penanaman pohon gamal. Namun, kontribusi tingkat pusat, provinsi, tidak boleh dijadikan alasan atau tameng untuk mengabaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pohuwato,” tegas Abdul Hamid Sukoli.
Legislator yang akrab disapa Ayah Yopin sekaligus menjabat sebagai Ketua Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Pohuwato ini kemudian membeberkan daftar rapor merah finansial dari BJA Group yang menjadi catatan krusial bagi tim Pansus Dewan.
“Pada evaluasi Pansus tanggal 15 Juni, kami menemukan fakta bahwa BJA Group masih berlabel merah pada item Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan, PBJT jasa parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa pemenuhan instrumen fiskal tersebut merupakan amanat mutlak perundang-undangan bagi setiap korporasi yang menanamkan modal di bumi Pohuwato. Landasan hukum penagihan ini berpijak langsung pada regulasi nasional hingga turunan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023.
“Pembayaran PNBP pusat – provinsi tidak menggugurkan kewajiban daerah sesuai Perda Pohuwato. Masyarakat Pohuwato berhak atas penerimaan daerah dari perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya dan lahan di wilayah ini. Klaim ‘sudah taat pajak’ sambil masih menunggak kewajiban lokal adalah tidak tepat, tidak akuntabel, dan tidak dapat diterima,” tambah Ayah Yopin secara lugas.
Di sisi lain, dalam keterangan pers yang mendahului polemik ini, Zunaidi menyatakan komitmen berkelanjutan dari BJA Group dalam menyokong perekonomian semenjak awal operasional. Ia menguraikan data bahwa per Mei 2026, kontribusi riil melalui PT BTL dan PT IGL untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) telah menembus angka Rp 33,76 miar, ditambah kucuran Dana Reboisasi (DR) kumulatif senilai Rp 116,91 miliar (terdiri atas DR rupiah sebesar Rp 65,60 miar dan DR valuta asing senilai US$ 2,88 juta atau setara Rp 51,31 miliar).
“Kontribusi PSDH dan DR ini menjadikan BJA Group sebagai penyumbang terbesar PNBP Pemanfaatan Hutan di Provinsi Gorontalo melalui BPHL XII Palu pada 2023. BJA group selalu taat dengan semua pembayaran PNBP dan retribusi lain yang diharuskan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” klaim Zunaidi kala itu.
Menyikapi klaim sepihak tersebut, Abdul Hamid menggarisbawahi bahwa klarifikasi media yang dilontarkan pihak manajemen sama sekali tidak mencerminkan sikap kooperatif profesional, apalagi keabsahan data faktual di ruang sidang legislatif.
“Pak Direktur tidak hadir dalam proses pembahasan tersebut, dan kemudian merespons apa yang menjadi isi dan materi dalam pembahasan rapat. Seolah – olah apa yang dikehendaki dan dituntut oleh pansus itu beliau tahu, ini kan dia tidak menghadiri rapat, sehingga dia tidak tahu materi sepenuhnya yang kami bahas. Tanggapan Direktur BJA ini tidak menunjukkan dia kooperatif dan mampu membuktikan apa yang ia sampaikan di media,” terang Abdul Hamid.
Sebagai langkah tegas penutup, pimpinan Fraksi Gerindra ini melayangkan peringatan keras serta ultimatum kepada Direktur Utama BJA Group agar kooperatif memenuhi panggilan sidang lanjutan yang telah diagendakan demi transparansi publik.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran beliau, dan hanya diwakilkan oleh anggotanya yang tidak mampu menjawab apa yang menjadi tuntutan pansus. Dan supaya ini tidak terjadi gagal paham, pak Direktur agar jangan sampai tidak hadir pada rapat pansus lanjutan,” tutupnya mengingatkan.
(GOL – 03)





































