POHUWATO (GOL) — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melanjutkan Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato, Rabu (07/01/2026).
Operasi lanjutan tersebut dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA, pada hari Selasa tanggal 06/01/2025 di kawasan Cagar Alam yang berada di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya, di mana petugas menemukan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan konservasi tersebut.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pohuwato dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan pengecekan terhadap empat unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi (parkir) di dalam kawasan cagar alam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H.
Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui dua dari empat unit alat berat telah berpindah tempat. Selanjutnya, pada pukul 14.30 WITA, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
Satu unit alat berat jenis excavator merek *Hyundai* dengan nomor seri *HJSCE6G9LE0003184* berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pohuwato. Alat berat tersebut diduga milik seseorang berinisial *AB*, warga Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Sementara itu, alat berat jenis excavator merek *CAT* dengan nomor seri *CAT00320LSYW11592* belum dapat dievakuasi dari kawasan cagar alam. Petugas hanya mengamankan barang bukti berupa *Electronic Control Unit (ECU)* dan *monitor*, lantaran kondisi alat telah dimodifikasi sehingga tidak memungkinkan untuk dibawa ke Mapolres Pohuwato.
Hal serupa juga terjadi pada alat berat jenis excavator merek *Zoomlion* dengan nomor seri *ZLHZE117HS1B04284*. Alat tersebut tidak dapat diamankan karena diduga telah dinonaktifkan melalui sistem *remote monitoring* jarak jauh oleh pemiliknya. Petugas mengamankan *ECU* dan *monitor* sebagai barang bukti.
Sementara satu unit alat berat jenis excavator merek *Sany* dengan nomor seri *SY021HCCS0308* tidak dapat diamankan karena berada dalam kondisi rusak.
Dalam proses evakuasi, sempat terjadi upaya penghadangan. Pada pukul 18.30 WITA, di wilayah pemukiman masyarakat, seorang warga yang diduga sebagai pemilik alat berat berinisial *AB* tersebut memarkirkan kendaraan pribadinya di jalur yang akan dilalui alat berat, sehingga menghambat proses evakuasi. Tim gabungan kemudian melakukan negosiasi hingga situasi dapat dikendalikan dan proses evakuasi kembali dilanjutkan.
Pada pukul 19.12 WITA, alat berat excavator merek Hyundai tersebut berhasil diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Mapolres Pohuwato. Selanjutnya, pada pukul 20.05 WITA, alat berat beserta barang bukti lainnya berupa ECU dan monitor dari excavator merek CAT dan Zoomlion tiba dan diamankan di Polres Pohuwato.
Kegiatan Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini berakhir pada pukul 21.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Pohuwato mencatat bahwa operasi penertiban PETI di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, telah berlangsung selama dua hari berturut-turut. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai serta komponen ECU dan monitor dari dua alat berat lainnya.
Hingga saat ini, identitas tiga pemilik alat berat yang berada di lokasi pertambangan ilegal di kawasan cagar alam masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato.
(GOL – 03)





































