POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Nota Pengantar Tiga Buah Raperda dan Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Enam Buah Raperda Tahun 2025, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pohuwato, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Di sela-sela pembukaan rapat, anggota DPRD Nasir Giasi mengajukan interupsi dengan mempertanyakan ketidakhadiran Ketua DPRD dan Wakil Ketua II, sekaligus mengapresiasi Wakil Bupati Pohuwato yang hadir dengan pakaian dinas sesuai hasil rapat internal DPRD.
Namun, Nasir juga menyoroti ketidaksesuaian pakaian dinas yang dikenakan oleh Sekda dan beberapa pimpinan OPD yang dinilai tidak seragam dengan Wakil Bupati dan tidak sesuai dengan kesepakatan hasil rapat internal.
“Ini menjadi penegasan agar ke depan, pakaian dinas benar-benar mengikuti hasil kesepakatan rapat. Jangan sampai nanti, pada hari Jumat, Sekda dan para pimpinan OPD justru mengenakan pakaian olahraga. Hal-hal seperti ini penting agar disiplin berpakaian di lingkungan pemerintah tetap terjaga,” tegas Nasir Giasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, menjelaskan bahwa Ketua DPRD sementara sedang menghadiri agenda di Provinsi, sementara Wakil Ketua II telah meminta izin sejak tiga hari sebelumnya untuk mengantarkan ibundanya berangkat umrah.
Hamdi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Sekda Pohuwato karena tidak sempat meneruskan surat tembusan hasil rapat internal DPRD yang berkaitan dengan ketentuan pakaian dinas, sehingga terjadi ketidaksesuaian pada pelaksanaan rapat tersebut.
Usai penyampaian tersebut, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota pengantar tingkat I dan pembicaraan tingkat II, yang dilakukan antara Wakil Bupati Pohuwato dan Wakil Ketua I DPRD Pohuwato sebagai perwakilan pimpinan dewan.
Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan penyerahan pendapat terhadap materi pembahasan dalam rapat tersebut.
Sebagai penutup, DPRD Pohuwato melanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-26 yang beragenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2025.
(GOL – 03)





































