POHUWATO (GOL) – Kuasa hukum Rizaldi Latif, korban dugaan penganiayaan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pohuwato. Mereka menilai kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan kliennya, sehingga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh masyarakat.
Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan Rizaldi Latif terkait dugaan penganiayaan dengan terduga pelaku berinisial FH alias Uci. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/72/IX/Res.1.6/2025/Reskrim. Dengan diterbitkannya SPDP ini, proses hukum resmi naik ke tahap penyidikan.
Ketua tim kuasa hukum, Hendrik Mahmud, secara khusus memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Pohuwato, terutama unit Reskrim yang telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pohuwato. Hal ini menandakan bahwa equality before the law (semua sama di mata hukum),” ujar Hendrik saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (17/09/2025).
Dengan status perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan, tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat segera dituntaskan. Mereka menekankan agar Kapolres Pohuwato turut mengawal jalannya penanganan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, demi terwujudnya keadilan bagi korban.
“Kami sebagai tim kuasa hukum Rizaldi, berharap kasus ini dapat diproses secara cepat, profesional, dan transparan,” pungkasnya.
(GOL – 03)




































