POHUWATO (GOL) — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato memediasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai simpul kendala pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan oleh ahli waris almarhumah Erna Moha, pada Senin (19/10/2026).
Forum RDP yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato tersebut menghadirkan jajaran ahli waris, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, serta pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pohuwato.
Langkah pengawasan legislatif ini ditempuh menyusul keluhan dari pihak ahli waris yang menyebut proses klaim hak JKM tak kunjung cair, kendati seluruh persyaratan administrasi pendukung diklaim telah rampung diserahkan.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, yang didampingi jajaran anggota komisi, Febriyanto Mardain dan Suprapto Monoarfa, mencecar para pihak terkait guna mendapati gambaran utuh dari akar persoalan tersebut.
Di ruang sidang, pihak ahli waris menuturkan bahwa status keaktifan almarhumah ibunya sebagai peserta jaminan sosial baru diketahui seusai memperoleh pemberitahuan dari institusi pembiayaan Estdana.
Berdasarkan penjelasannya, pendaftaran kepesertaan tersebut terikat langsung dengan skema pengajuan fasilitas kredit yang sempat ditarik oleh almarhumah di lembaga keuangan tersebut.
“Setelah ibu meninggal, itu disampaikan ke kami bahwa ibu saya itu masih memiliki kredit di Estdana sekitar Rp4 jutaan. Kemudian mereka juga sampaikan kalau ibu saya ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya sebagai ahli waris pun berupaya melengkapi berkas klaim ini, dari BPJS Ketenagakerjaan sampai ke Estdana, tapi proses klaimnya belum juga dicairkan,”beber ahli waris di hadapan jajaran legislatif.
Dinamika tersebut mengundang pertanyaan dari anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Suprapto Monoarfa, yang meminta penegasan landasan kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga keuangan pembiayaan dalam mendaftarkan debitur.
“Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Estdana apa? Kalau ini kerja sama, maka hanya karyawan Estdana-nya saja yang didaftarkan, kenapa debitur harus dilibatkan,” cecar Suprapto.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Mulyana, mengklarifikasi bahwa jalinan kerja sama dimaksud dirancang oleh kantor pusat Estdana dan BPJS Ketenagakerjaan di luar area Pohuwato.
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa institusinya memegang kewajiban hukum untuk memproses dan mencairkan klaim manakala permohonan diajukan secara resmi oleh ahli waris yang sah.
Sri Mulyana menguraikan, skema kemitraan ini difungsikan guna memproteksi risiko sosial para debitur, khususnya bilamana terjadi musibah meninggal dunia di tengah masa pinjaman. Kehadiran program JKM diharapkan memangkas beban finansial keluarga yang ditinggalkan saat menanggung kewajiban pinjaman.
“Jika terjadi risiko, ahli waris pasti kesusahan untuk membayar kredit. Namun berbeda ketika mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris akan terbantukan dengan klaim jaminan sosial ini,” terangnya.
Usai mendengarkan klarifikasi menyeluruh, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menginstruksikan manajemen BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan pembiayaan, serta ahli waris untuk membangun musyawarah guna menuntaskan kendala administrasi klaim tersebut.
“Kami beri waktu kepada para pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Dan untuk ahli waris itu perlu dipertanyakan dahulu kepada perusahaan pembiayaan apakah kredit yang ada itu harus dibayarkan dahulu baru BPJS Ketenagakerjaannya bisa diproses atau seperti apa?” petunjuk Nirwan.
Dalam alur diskusi itu, sang ahli waris menyatakan iktikad baik untuk melunasi sisa kewajiban kredit almarhumah ibunya, meski ia mengaku masih terkendala keterbatasan finansial saat ini.
“Saya bersedia membayar. Tapi, saat ini saya belum punya uang,” akunya.
Menutup jalannya RDP, Nirwan kembali menekankan agar seluruh pihak segera melakukan konsolidasi guna memperoleh kejelasan mekanisme pelunasan kredit yang diselaraskan dengan tahapan pencairan dana JKM.
Lewat mediasi ini, DPRD Kabupaten Pohuwato mendorong agar polemik administrasi tersebut memperoleh solutif yang transparan serta adil sesuai aturan, demi menjamin kepastian hak bagi ahli waris penerima jaminan sosial.
(GOL – 03)





































