POHUWATO (GOL) — Kalangan legislator yang tergabung dalam Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato melayangkan desakan keras kepada jajaran pemerintah daerah agar segera memperbarui serta menggencarkan sosialisasi data penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disokong lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah taktis ini dipandang mendesak agar publik dapat memantau status keaktifan kepesertaannya secara transparan guna menghindari sengketa administratif sewaktu hendak mencairkan klaim jaminan.
Seruan tersebut disuarakan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, tatkala memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato pada Senin, 19 Oktober 2026.
Fakta mengejutkan terkuak di ruang sidang, di mana kuota jumlah pekerja rentan yang mulanya dibiayai penuh oleh pemda mencapai 22 ribu jiwa, kini merosot tajam menjadi sekira 9 ribu orang saja.
Artinya, terjadi pemangkasan drastis hingga mencapai 13 ribu peserta dari total kuota semula. Penurunan masif ini sontak memantik atensi kritis Komisi II DPRD, khususnya menyangkut lemahnya diseminasi informasi kepada aparatur desa dan masyarakat luas.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mewanti-wanti agar pergeseran data kepesertaan ini dibuka secara benderang ke ruang publik agar warga tidak salah kaprah mengira diri mereka masih terlindungi polis jaminan pemda.
“Jangan sampai ketika mereka mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan kemudian tidak bisa diproses, karena alasan tidak lagi menjadi peserta aktif. Padahal selama ini yang mereka tahu, mereka adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Nirwan.
Baginya, validitas serta kepastian data mutlak dijaga agar masyarakat bawah tidak dirugikan akibat buta informasi atas perubahan skema perlindungan yang mereka terima selama ini.
Menanggapi cecaran tersebut, Kepala Disnakertrans Pohuwato, Mohamad Huntoyungo, memberikan klarifikasi bahwa program pengaman sosial pekerja rentan mulanya berada di bawah naungan Dinas Sosial sebelum resmi didelegasikan ke Disnakertrans sejak tahun 2025.
Kendala penyesuaian anggaran serta kebijakan efisiensi fiskal daerah memaksa porsi penerima subsidi premi yang tadinya 22 ribu jiwa terpaksa dirasionalisasi hingga menyisakan sekitar 9 ribu orang.
“Jaminan bagi pekerja rentan ini sebelumnya kewenangannya berada di Dinas Sosial, kemudian dialihkan ke Disnaker sejak tahun 2025. Karena kebijakan efisiensi anggaran, dari jumlah yang ditanggung sekitar 22 ribu itu berkurang, saat ini tinggal sekitar 9 ribuan orang,” papar Mohamad Huntoyungo di hadapan Komisi II DPRD Pohuwato.
Titik krusial lain yang mengemuka dalam RDP yakni macetnya arus informasi pembaruan data di tingkat tapak. Huntoyungo secara terbuka mengakui bahwa dirinya sempat mendapati aparat desa setempat sama sekali tidak memegang data valid mengenai warganya yang terdepak dari daftar penerima subsidi pemda.
“Saya pernah mengikuti reses anggota DPRD, ternyata data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sampai kepada pemerintah desa. Saya tanyakan sudah terima data masyarakat yang ditanggung oleh APBD? Ternyata desa tidak menerima data itu,” ungkapnya.
Merespons kendala tersebut, Nirwan menginstruksikan pihak Disnakertrans agar tidak berpuas diri dengan metode sosialisasi konvensional, melainkan wajib memastikan pembaruan data tembus hingga ke tingkat pemerintahan desa dan sasaran warga penerima manfaat.
“Dalam penjelasan Kepala Dinas itu ada temuan, di mana pemerintah desa belum memiliki data atas perubahan data warga yang tercover. Sehingga sosialisasi kepada masyarakat ini perlu lebih dimaksimalkan lagi,” pintanya.
Komisi II DPRD Pohuwato menekankan bahwa kerja sama kemitraan antara eksekutif dan pihak BPJS Ketenagakerjaan wajib diselaraskan dengan transparansi daftar nama warga aktif maupun yang tereliminasi dari sokongan APBD.
Melalui sinkronisasi data yang akurat, warga dapat mendeteksi status kepesertaannya secara mandiri, sementara pemerintah desa memiliki instrumen informasi yang utuh untuk melayani masyarakat.
Jajaran legislatif berharap kisruh pergeseran data jaminan sosial ini ditangani secara serius oleh pemda agar tidak melahirkan kepanikan di tengah warga tatkala membutuhkan pencairan hak jaminan ketenagakerjaan.
(GOL – 03)





































