POHUWATO (GOL) — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pohuwato memberikan respons atas mencuatnya isu yang menyeret nama oknum anggota DPRD Pohuwato terkait dugaan keterlibatan dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta dugaan tunggakan pembayaran bagi hasil lahan kepada pemilik area.
Ketua DPC PKB Pohuwato, Abdullah K. Diko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha mengontak wakil rakyat yang bersangkutan guna mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut sejak informasi beredar di media. Kendati demikian, hingga saat ini sambungan komunikasi belum berhasil terhubung.
Keterangan tertulis tersebut disampaikan langsung oleh Abdullah kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
“Sejak ada pemberitaan seperti itu, saya sempat menghubungi yang bersangkutan. Namun, belum tersambung untuk meminta konfirmasi,” kata Abdullah.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Abdullah menegaskan bahwa DPC PKB Pohuwato akan menerbitkan surat pemanggilan resmi melalui Sekretaris DPC agar yang bersangkutan hadir memberikan klarifikasi langsung di Sekretariat Partai.
Upaya pemanggilan tertulis ini ditempuh jajaran pengurus partai guna menggali duduk perkara secara transparan dan mendengar penjelasan komprehensif dari sang kader.
Ia menambahkan, apabila dari hasil klarifikasi serta pendalaman terbukti ada pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggota fraksi PKB tersebut, maka partai dipastikan akan mengambil penindakan tegas yang selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kami akan melihat sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu kami akan menerapkan aturan AD/ART yang berlaku di partai,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdullah menerangkan bahwa pengenakan sanksi internal akan disesuaikan dengan status hukum perkara. Apabila kasus telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap, institusi partai memiliki mekanisme pendisiplinan yang jauh lebih keras terhadap kadernya.
Langkah responsif dari struktur DPC PKB Pohuwato ini diambil demi menjaga akuntabilitas publik, di mana proses klarifikasi internal masih terus diupayakan guna menghadirkan gambaran informasi yang berimbang bagi masyarakat.
(GOL – 03)





































