POHUWATO (GOL) – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Teratai kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari Kepala Desa Palopo, yang wilayahnya berada di ujung hilir aliran sungai dan dinilai berpotensi terdampak langsung akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Desa Palopo, Agus Hulubangga, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI, khususnya yang terjadi di wilayah Desa Bulangita dan sekitarnya.
“PETI di Bulangita jelas sekali berdampak besar terhadap lingkungan. Sebelum ada PETI, meskipun curah hujan tinggi, tidak pernah terjadi luapan air ke halaman rumah warga. Tapi sekarang, saluran air penuh dengan sedimentasi, bahkan air sudah masuk ke halaman rumah dan kebun masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/7/2025).
Kondisi ini, lanjutnya, tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Desa Palopo yang berada di muara aliran sungai.
Ayah Palipo pun menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi.
“Lihat saja fenomena hari ini:
1. KLB malaria tinggi di Kecamatan Marisa, salah satu faktornya adalah banyaknya kubangan bekas tambang yang menjadi sarang nyamuk.
2. Wilayah menjadi rawan banjir.
3. Gunung-gunung yang sudah diratakan akibat PETI menghilangkan pondasi bumi dan bisa memicu bencana besar bagi kita semua,” tegasnya.
Ia pun berharap agar Pemerintah Daerah dan APH tidak lagi menutup mata atas persoalan ini dan segera menghentikan seluruh aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Maka dari itu, kami mohon kepada pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas PETI sebelum semuanya terlambat,” pungkasnya.
Pernyataan Kepala Desa Palopo ini menambah panjang daftar suara dari berbagai pihak yang mendesak agar tambang ilegal di wilayah Pohuwato ditertibkan secara serius.
(GOL – 03)





































