POHUWATO (GOL) – Aliansi Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (01/07/2025).
Aksi yang mengangkat isu “Pohuwato Darurat Lingkungan” ini merupakan bentuk kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai gagal melindungi hutan dan lingkungan hidup warisan leluhur.
Dalam orasinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya pemerintah merespons persoalan lingkungan, khususnya kerusakan hutan dan banjir yang terus berulang akibat aktivitas tambang dan perusahaan sawit di Pohuwato.
Aksi sempat diwarnai ketegangan lantaran Bupati maupun Wakil Bupati Pohuwato tak kunjung menemui massa, meski telah ditunggu selama lebih dari empat jam. Massa yang kecewa mencoba membakar ban sebagai bentuk protes, namun berhasil dicegah oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga.
“Saya katakan hari ini, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato pengecut! Kami menunggu berjam-jam di depan kantornya, tapi mereka tak kunjung hadir menemui rakyatnya,” tegas Koordinator Lapangan, Moh. Rosiqhul Fikri Papempang, saat berorasi.
Rosiqhul menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa, melainkan representasi dari jeritan masyarakat yang menjadi korban banjir akibat kerusakan lingkungan.
“Ini adalah tangisan rakyatnya sendiri. Banjir yang terus terjadi adalah akibat dari pembiaran terhadap perusahaan dan pertambangan yang menghancurkan hutan Pohuwato,” ujarnya.
Berikut Enam Tuntutan Aksi HMI Pohuwato:
1. Bupati Pohuwato diminta bertanggung jawab secara politik dan moral atas bencana ekologis yang berulang akibat lemahnya tata kelola lingkungan.
2. Bupati didesak mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polres Pohuwato sebagai dasar hukum untuk penertiban menyeluruh terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD terkait (Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, Perkebunan, dan Dinas Perizinan) atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap tambang yang tidak memiliki pengawasan lingkungan.
4. Membentuk Satgas Evaluasi Amdal lintas sektor dan independen untuk memperkuat kontrol sosial terhadap perusahaan tambang, sawit, dan aktivitas eksploitasi lingkungan lainnya.
5. Menolak kehadiran perusahaan baru yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan RTRW serta daya dukung lingkungan.
6. Jika tuntutan tidak dijalankan, HMI menyatakan Bupati Pohuwato telah gagal menjalankan kewajiban konstitusional sebagai kepala daerah dan diminta mengundurkan diri demi menjaga integritas pemerintah dan masa depan lingkungan Pohuwato.
Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap serta ancaman akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak segera ditanggapi oleh pemerintah daerah.
(GOL – 03)





































