POHUWATO (GOL) — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berlangsung di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (29/09/2026).
Kedua terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial JP (65), seorang pria asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, serta ARB (33), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Gorontalo.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Satnarkoba Polres Pohuwato sekira pukul 12.00 WITA terkait adanya dugaan penguasaan barang haram tersebut.
Merespons laporan berharga itu, sekira pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Pohuwato Ipda Jani Afanto mewakili Kasat Narkoba langsung merangsek dan melakukan penindakan hukum di Kamar Kos Trio Pelangi, Desa Sipatana.
Di hadapan aparatur pemerintah desa dan saksi sipil setempat, petugas menggeledah lokasi dan menemukan dua plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu, di mana satu paket disita dari saku celana ARB dan satu paket lainnya disembunyikan di bawah kasur.
Penggeledahan dilanjutkan ke barang-barang bawaan milik JP. Hasilnya, dari dalam koper pakaian hitam milik JP, polisi kembali menemukan satu plastik klip besar yang mengemas empat sachet klip sedang berisi barang yang diduga sabu.
Selain mengamankan serbuk terlarang, petugas menyita rentetan barang bukti pendukung aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut mencakup tujuh buah korek api gas, satu set alat hisap (bong), tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu lembar timah rokok warna putih, dua unit ponsel pintar, serta satu koper pakaian warna hitam.
Dalam proses interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa paket sabu yang disita adalah milik mereka yang dibeli secara patungan dari seorang pemasok berinisial A di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seharga Rp7,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, mengonfirmasi bahwa operasi penggerebekan tersebut berdasar pada penelusuran informasi intelijen yang masuk ke institusinya.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” terang Iptu Budi.
Iptu Budi menjelaskan bahwa dari rangkaian penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah klip plastik berisi sabu beserta seperangkat alat hisap dan barang bukti lainnya.
“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya memastikan penanganan kasus ini terus dikembangkan guna membongkar jalur pasokan sabu antarprovinsi tersebut, sembari menunggu hasil uji laboratorium.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Budi.
Usai dibekuk di TKP, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan maraton dan proses hukum lanjutan.
Polisi juga menggelar tes urine terhadap kedua terduga, dengan hasil pemeriksaan medis mengindikasikan keduanya positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Kepada penyidik, keduanya turut mengakui bahwa mereka sempat mengonsumsi sabu secara bersama-sama di dalam kamar kos tersebut sebelum akhirnya digerebek petugas.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka JP ternyata merupakan salah satu Target Operasi (TO) yang diburu Satnarkoba Polres Pohuwato, sementara ARB terkonfirmasi sebagai oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas IIB Boalemo.
Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta menjadwalkan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu di instansi berwenang di Gorontalo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pohuwato sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(GOL – 03)





































