POHUWATO GOL – Kondisi jalan rusak di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, termasuk di kawasan belakang rusunawa, kembali menuai sorotan masyarakat. Hingga kini, perbaikan ruas jalan tersebut tak kunjung terealisasi, padahal jalur ini setiap hari digunakan warga untuk beraktivitas. Rabu (24/09/2025).
Kepala Dinas PUPR Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada kegiatan pengaspalan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini disebabkan efisiensi anggaran, di mana alokasi sebesar Rp43 miliar untuk perbaikan jalan telah dinolkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk tahun ini memang tidak ada pengaspalan, karena anggaran Rp43 miliar sudah diefisiensi dan dinolkan oleh pusat,” ungkap Risdiyanto dikutip dari bicaraa.com.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan infrastruktur dasar masih terkendala pada kebijakan anggaran serta tarik-menarik kewenangan. Risdiyanto juga mengakui, jalan yang rusak di kawasan perempatan Desa Teratai itu sebenarnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
“Itu kewenangan provinsi, dan saya sudah berulang kali sampaikan. Tapi provinsi juga terbatas anggarannya,” tambahnya.
Ironisnya, kerusakan jalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, mulai dari depan kantor camat hingga perempatan Teratai, tetap dibiarkan tanpa solusi konkret. Jawaban soal keterbatasan dana di tingkat pusat maupun provinsi seakan menjadi alasan rutin tanpa adanya percepatan penanganan.
Padahal, ruas jalan tersebut merupakan jalur vital masyarakat untuk mobilitas, aktivitas ekonomi, hingga pelayanan publik. Kondisi yang dibiarkan berlarut justru menimbulkan kerugian lebih besar, baik dari sisi keselamatan maupun keberlangsungan ekonomi warga.
Publik menilai, meski keterbatasan anggaran adalah hal nyata, pemerintah daerah terkesan kurang proaktif mencari solusi maupun mendorong percepatan di tingkat provinsi dan pusat. Persoalan jalan rusak pun terkesan hanya dilempar pada urusan kewenangan, tanpa strategi penanganan yang jelas.
Karenanya, diperlukan langkah konkret dan kerja sama erat antar level pemerintahan. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, bukan sekadar penjelasan normatif.
(GOL – 03)





































