POHUWATO (GOL) – Forum yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) kini tengah menjadi sorotan publik. Forum yang awalnya dibentuk untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan tersebut justru diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Awalnya, Formapel digagas dengan semangat positif, yakni sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area pertambangan. Namun, seiring berjalannya waktu, forum yang disebut-sebut berbentuk koperasi dan diketahui keberadaannya oleh Kepala Desa Karya Baru itu justru diduga beralih fungsi menjadi pengumpul kontribusi dari para penambang tanpa izin.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, forum ini diduga kuat menjadi alat untuk memuluskan kepentingan segelintir pihak. Aktivitas pengumpulan dana yang dilakukan dengan dalih koperasi disebut memiliki keterkaitan langsung dengan operasi tambang tanpa izin (PETI).
“Kalau benar Formapel ini memungut kontribusi dari tambang ilegal, itu bukan koperasi, tapi sudah termasuk dalam praktik ilegal. Apalagi Formapel ini diketahui oleh kepala desa, jangan sampai kepala desa juga terlibat pada praktik ilegal,” ujar salah satu aktivis Gorontalo Farangkymax Kadir.
Farangky menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan aktivitas tambang ilegal, sekalipun dibungkus dengan nama koperasi atau forum lingkungan.
“Tambang ilegal tetap ilegal. Mau dibungkus dengan apapun, tetap melanggar hukum. Satu-satunya solusi adalah melalui izin resmi pertambangan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farangky menilai bahwa tindakan kepala desa dan pengurus Formapel telah mencoreng nama baik Desa Karya Baru. Menurutnya, forum tersebut justru mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan penegakan hukum.
“Kalau pemerintah desa merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal, seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan malah ikut bermain dan menjadi agen pengumpul kontribusi,” ujarnya geram.
Ia juga menyoroti dugaan adanya kerjasama terselubung antara kepala desa dan pengurus Formapel dalam mengelola dana hasil pungutan dari para penambang ilegal. Hal ini, menurutnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas tata kelola pemerintahan desa.
Farangky mendesak Kapolda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik yang melibatkan Formapel di Desa Karya Baru. Ia menilai langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap forum atau koperasi yang berpotensi dijadikan tameng aktivitas ilegal.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka ke depan setiap tambang ilegal bisa berlindung di balik nama koperasi atau forum lingkungan. Ini bahaya bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo,” pungkasnya.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai nama koperasi dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran hukum,” ketusnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Formapel maupun Pemerintah Desa Karya Baru terkait tuduhan tersebut.
(GOL – 03)





































