POHUWATO (GOL) – Evaluasi mendalam terhadap program beasiswa pemerintah daerah menjadi agenda utama dalam rapat kerja yang digelar oleh Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato di ruang sidang utama dewan, Selasa (09/06/2026).
Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, serta diikuti oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi III. Dari sisi eksekutif, hadir Asisten Pemerintahan bersama sejumlah instansi teknis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Fakta mengejutkan mencuat dalam forum tersebut; program beasiswa yang bersumber dari kantong daerah rupanya telah disetop sejak tahun 2025 dan resmi absen dalam postur APBD tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah berdalih langkah ekstrem ini diambil demi melakukan efisiensi anggaran.
Pihak Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa tumpuan bantuan finansial pendidikan bagi masyarakat saat ini murni bergantung pada intervensi pemerintah pusat.
“Beasiswa sejak 2025 sudah tidak ada lagi karena pertimbangan efisiensi. Hari ini yang masih membantu kebutuhan pendidikan mereka hanya program dari APBN melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan.
Ketiadaan alokasi dana stimulan pendidikan ini memantik reaksi keras dari Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi. Dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap Dinas Pendidikan sebagai garda terdepan sektor edukasi yang dinilai gagal mempertahankan program penopang biaya siswa kurang mampu.
“Saya sangat miris. Dinas Pendidikan yang menjadi leading sector urusan pendidikan di daerah ini justru anggaran beasiswanya tidak ada. Sejak 2025 program itu sudah dihilangkan. Ini menjadi catatan penting bagi kita,” tegas Nasir.
Legislator ini juga mengingatkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) sepenuhnya dikendalikan oleh pusat, sehingga daerah sama sekali tidak punya kuasa menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut. Padahal, angka putus sekolah di daerah masih tergolong tinggi.
“PIP ini kewenangan pusat. Data penerima sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme by name by address. Sementara kondisi di daerah cukup memprihatinkan karena masih ada sekitar 400 anak yang tidak bersekolah,” ungkapnya.
Bukan hanya urusan anggaran beasiswa yang jebol, Nasir Giasi dalam kesempatan itu juga membongkar fenomena klasik yang kerap mengorbankan wali murid, yakni dugaan pungutan liar (pungli) yang rutin mencuat saat momentum penerimaan siswa baru maupun momen kelulusan.
Ia menyatakan bahwa parlemen kerap dibanjiri aduan dari para orang tua murid yang merasa terbebani oleh pungutan-pungutan ilegal tersebut. Atas dasar itu, ia mendesak Dinas Pendidikan untuk tidak pasif dan segera memperketat kontrol terhadap pihak sekolah.
“Setiap penerimaan siswa baru maupun kelulusan siswa selalu muncul keluhan soal pungli. Kami belum melihat langkah yang maksimal dari Dinas Pendidikan untuk mengingatkan maupun melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah,” ujarnya.
Di akhir penjelasannya, Nasir menuntut adanya aksi nyata dari Dinas Pendidikan agar praktik pungli yang mengakar ini tidak menjadi ritual tahunan yang merusak citra dunia pendidikan Pohuwato.
“Kami berharap ada pengawasan yang lebih serius dari dinas. Persoalan pungli ini jangan terus terulang. Keluhan orang tua siswa hampir selalu muncul setiap tahun dan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah,” pungkas Nasir Giasi.
(GOL – 03)





































