BONE BOLANGO (GOL) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendepak sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, memicu perdebatan sengit di ruang publik. Keputusan Bupati yang diterbitkan pada Jumat (24/07/2026) tersebut dinilai dipaksakan serta sarat akan cacat prosedur administratif.
Gelombang kritik tajam langsung dilayangkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Bone Bolango. Organisasi mahasiswa ini menyoroti kilatnya proses penjatuhan sanksi yang berawal dari Telaah Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, tertanggal Rabu (23/07/2026), di mana akar persoalan diduga kuat dipicu oleh penolakan Kades Toto Utara untuk menandatangani dokumen pembatalan surat tanah.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HmI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka, menyayangkan keputusan serba instan yang diambil oleh instansi teknis Pemdes tersebut.
”Hanya berpatokan pada telaah staf tertanggal 23 Juli, esok harinya langsung keluar Keputusan Bupati pemberhentian sementara. Ini menunjukkan keputusasaan dan proses administratif yang sangat terburu-buru tanpa mengindahkan regulasi baku,” tegas Zidan Lamaka dalam keterangan resminya, Minggu (26/07/2026).
Tak hanya soal prosedur kilat, HmI juga menuding adanya praktik intimidasi berupa pembentukan narasi pidana terhadap Kades Toto Utara, padahal langkah sang Kades murni didasari pertimbangan aspek legalitas penandatanganan dokumen tanah.
Menilai dari sisi regulasi perundang-undangan, HmI Bone Bolango menegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi administrasi hingga pemberhentian Kepala Desa wajib tunduk secara ketat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta regulasi turunannya seperti Permendagri No. 82 Tahun 2015.
Zidan memaparkan, penjatuhan sanksi kepada kepala desa sejatinya memiliki prasyarat dan tahapan evaluasi yang terukur dengan menyerap aspirasi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan sekadar manuver formalitas lewat telaah staf internal dinas.
”Penolakan menandatangani surat tanah yang berpotensi menabrak aturan bukanlah kejahatan pidana. Mengancam Kades dengan narasi pidana agar mau tunduk adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan intimidasi pejabat publik,” ujar Zidan menekankan.
Lebih lanjut dari sudut pandang hukum administrasi, tindakan yang diambil Kadis Pemdes Bone Bolango disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya;
• Pasal 10 ayat (1): Mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Kepatutan.
• Pasal 17 & 18: Indikasi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang dalam merumuskan rekomendasi keputusan.
Atas sederet persoalan tersebut, HmI Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango agar tidak tinggal diam dan segera meninjau ulang Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Toto Utara yang dinilai lahir dari proses yang tidak cermat.
”Kami mendesak Bupati Bone Bolango untuk mengevaluasi secara total kinerja Kadis Pemdes Mohamad Rizki Pateda. HmI Cabang Bone Bolango siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan di atas koridor hukum, bukan di atas tekanan kekuasaan,” pungkas Zidan. (GOL – 03)




































