POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu. Rapat tersebut turut mengundang pimpinan PT. PETS, PT. GSM, dan PT. PBT, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah, Rabu (29/10/2025).
Namun, ketiga perusahaan yang diundang tidak menghadiri rapat tersebut. Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari perusahaan, namun isi surat itu menyatakan ketidakhadiran tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Balasannya justru tidak dapat menghadiri, kalau penundaan berarti harus kita jadwalkan lagi, berarti tidak ada keinginan untuk menghadiri,” ujar Nasir saat memimpin rapat, Selasa (28/10/2025).
Menanggapi sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati undangan resmi DPRD, Nasir menegaskan akan membawa persoalan ini ke rapat pimpinan. Ia menyebut, jika dalam dua kali undangan pihak perusahaan tetap mangkir, maka DPRD akan mempertimbangkan untuk meningkatkan pembahasan hingga ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Ini akan kita bawa ke rapat pimpinan untuk menyikapi hal ini. RDPU kalau dua kali undangan tidak dihargai itu bisa saja kita tingkatkan sampai tingkat pansus, terkait dengan undangan-undangan yang tidak dihargai oleh teman-teman perusahaan itu sendiri. Tapi kita akan mencoba mengundang yang kedua lagi,” tegasnya.
Nasir juga menambahkan bahwa berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD, undangan yang diabaikan hingga tiga kali dapat berimplikasi pada pembentukan Pansus atau bahkan penggunaan hak angket.
“Di Tatib kita ada pertama, ada kedua, kalau yang ketiga juga tidak dihadiri, itu sampai dengan tingkat pansus, pembicaraan bisa ditingkatkan pansus atau angket, pembicaraannya di tingkat Rapim,” tambah Nasir.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi teknis hanya memegang salinan dokumen AMDAL dari perusahaan. Meski demikian, DLH tetap memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Karena ketidakhadiran para pimpinan perusahaan, rapat dengar pendapat kali ini berlangsung singkat dan ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi III DPRD akan segera menjadwalkan RDP lanjutan untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.
(GOL – 03)





































