POHUWATO (GOL) – Guna menekan maraknya kecelakaan lalu lintas serta membangun budaya tertib berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pohuwato makin intensif menggelar penindakan lalu lintas lewat skema hunting sistem di berbagai jalur strategis wilayah Pohuwato.
Kasat Lantas Polres Pohuwato IPTU G. Hartono, mewakili Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., mengungkapkan pada Selasa (04/08/2026) bahwa minimnya kesadaran pengendara motor dalam memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) menjadi penyebab utama tingginya fatalitas kecelakaan di daerah tersebut.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar korban kecelakaan merupakan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Padahal, helm merupakan perlengkapan utama yang dapat mengurangi risiko cedera berat hingga korban jiwa saat terjadi kecelakaan,” terang IPTU G. Hartono di ruang kerjanya.
Ia menggarisbawahi bahwa patroli hunting ini tidak difokuskan sekadar memberikan sanksi tilang, melainkan menjadi sarana edukasi serta pencegahan agar warga makin patuh terhadap regulasi jalan raya.
Secara hukum, penindakan ini berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (8) yang mewajibkan kewajiban penggunaan helm SNI bagi pengendara maupun pembonceng, serta mengacu pada Prosedur Operasional Standar (SOP) kepolisian.
Dalam penerapannya di lapangan, personel kepolisian memprioritaskan pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal, seperti pengemudi tanpa helm SNI, melawan arus, bermain ponsel saat berkendara, pengendara bawah umur, muatan berlebih (bonceng tiga), hingga pelanggaran rambu lalu lintas.
Di samping menyasar pelanggaran keselamatan, Satlantas Polres Pohuwato turut membidik serta mengimbau para pemilik kendaraan agar tidak memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
IPTU G. Hartono menilai penertiban knalpot brong sangat krusial lantaran suara bising yang dihasilkan kerap memicu keresahan serta mengganggu kenyamanan publik.
“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga merupakan pelanggaran yang akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bagi pengendara yang terjaring operasi maupun patroli berkala lantaran memakai knalpot bising, petugas dipastikan mengambil tindakan tegas berupa kewajiban mengganti knalpot tersebut dengan unit standar pabrikan di Mapolres Pohuwato sebelum kendaraan diserahkan kembali.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Gunakan helm berstandar SNI, lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu lalu lintas, jangan menggunakan knalpot brong, karena keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbau IPTU G. Hartono memungkas keterangannya.
Melalui giat penindakan yang konsisten, profesional, dan humanis ini, Satlantas Polres Pohuwato optimistis tingkat kedisiplinan warga di jalan raya akan makin membaik sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.
(GOL – 03)




































