POHUWATO (GOL) – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Marisa–Buntulia, Abdul Hamid Sukoli yang akrab disapa Ayah Yopin, menggelar kegiatan reses masa persidangan kedua tahun kedua masa jabatan 2024–2029. Kegiatan penyerapan aspirasi tersebut dilaksanakan di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026).
Pelaksanaan reses ini merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ayah Yopin menilai reses sebagai momentum penting untuk menyerap aspirasi sekaligus memetakan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di tingkat desa.
“Reses ini adalah wadah resmi untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, sekaligus mengeksplorasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Ayah Yopin.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan reses kali ini dihadapkan pada tantangan yang cukup berat. Kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 hingga 2027 disebut masih tertekan akibat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD.
“Kebijakan efisiensi ini berdampak besar terhadap rasionalisasi program-program daerah, sehingga berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, maupun kebutuhan dasar lainnya,” jelasnya.
Dari hasil dialog bersama warga, Ayah Yopin mencatat bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Buntulia relatif sama dengan aspirasi pada reses sebelumnya. Isu yang paling dominan masih berkisar pada sektor pertanian, pertambangan, dan ketenagakerjaan.
Pada sektor pertambangan, ia menekankan perlunya kebijakan yang seimbang antara kepentingan investasi dan keberlanjutan pertambangan rakyat. Menurutnya, tambang rakyat memiliki nilai historis serta menjadi penopang utama perekonomian masyarakat lokal.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah, tetapi kita tidak boleh mendiskreditkan keberadaan penambang rakyat. Keduanya harus dipertemukan dalam satu skema yang adil dan bijaksana agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung belum jelasnya realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini sering disampaikan pemerintah. Menurut Ayah Yopin, kebijakan IPR masih sebatas wacana dan belum dirasakan langsung oleh masyarakat penambang.
“IPR yang selama ini didengungkan pemerintah masih sebatas wacana. Realisasinya belum jelas. Padahal, aturan IPR ini dihadapkan pada persoalan teknis dan administratif yang cukup sulit diakses oleh masyarakat penambang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan utama, dengan dukungan pemerintah daerah, agar benar-benar melakukan pendampingan serius sehingga masyarakat penambang dapat memperoleh legalitas melalui skema IPR.
Selain persoalan tambang, Ayah Yopin turut menyoroti minimnya peran perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan posisi tenaga kerja lokal. Ia menilai penyerapan tenaga kerja lokal masih sebatas pemenuhan persentase, tanpa dibarengi peningkatan kapasitas dan jenjang karier.
“Tenaga kerja lokal kita jarang ditempatkan pada posisi strategis. Program peningkatan keterampilan (up skill) juga belum maksimal. Banyak pekerja lokal yang sudah mengabdi tiga hingga empat tahun, tetapi tidak mendapat peningkatan jabatan atau pengembangan kapasitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Apa yang saya sampaikan ini bukan sekadar retorika. Banyak masyarakat yang datang kepada saya mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” pungkas Ayah Yopin.
(GOL – 03)





































