GORONTALO (GOL) – Perkara perdata IUP KUD Darma tani marisa kini talah melalui empat kali mediasi,dua diantaranya tak di hadiri oleh pihak perusahaan pertambangan PT.PETS. Atas ketidakhadiran salah satu tergugat, pengacara pengugat pun merasa kecewa.
“Kami merasa kecewa, sehingga prinsipal/klien saya menolak untuk mediasi”, ungkap Irfan Slamet Bano pengacara pengugat
Irfan menambahkan, Mediasi akan kembali di lanjutkan tahun depan.
“Akan dilanjutkan tanggal 3 Januari tahun depan”, lanjutnya
Di ketahui, Gugatan tersebut telah berproses selama 3 bulan di PN Gorontalo,kini gugatan pihak penambang itu telah memasuki tahap mediasi,mediasi telah berlangsung empat kali, dan hari ini 19 Desember 2023 di hadiri oleh pengugat, pengacara tergugat Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato, sementara pihak perusahaan kembali tak hadir.




































