POHUWATO (GOL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini, penindakan dilakukan di wilayah Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa (07/04/2026).
Upaya penertiban tersebut membuahkan hasil setelah aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan di lokasi tambang ilegal. Dalam operasi itu, satu unit alat berat berhasil diamankan bersama seorang pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator merek XCMG tengah beroperasi melakukan penggalian material yang diduga untuk penambangan emas tanpa izin. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RM yang diduga sebagai operator alat berat tersebut.
Selain ekskavator, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mesin alkon, dua lembar karpet penyaring emas, selang gaban, selang spiral, satu buah linggis, serta satu kantong material tambang untuk keperluan uji sampel.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna melengkapi proses penyidikan,” ujar AKP Khoirunnas.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan melalui gelar perkara, status RM resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
AKP Khoirunnas menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, termasuk menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lanjutan.
“Perkara ini kami tangani secara menyeluruh. Setelah gelar perkara, status yang bersangkutan telah kami naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada operator alat berat saja. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kemungkinan akan ada tersangka lain, dan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tutupnya.
(GOL – 03)





































