Gorontaloonline.id – Kuasa hukum penggugat penggugat optimis rakyat penambang menang terkait perkara KUD dan PT PETS.
Sebab, polemik pertambangan Pohuwato dan gugatan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani serta PT PETS mulai menemukan titik terang.
Sejauh tahapan sidang perkara tersebut berjalan, Kuasa Hukum penggugat, Irfan Slamet Bano mengaku optimis gugatan yang dilayangkan kliennya itu akan memberikan kemenangan bagi penambang Pohuwato.
“Sejauh ini sudah dua putusan yang inkracht. Putusan TUN no 504 K/TUN/2016 tanggal 19 sepetember 2016 dan putusan no 328 K/PDT/2017 tanggal 17 april 2017,” ungkap Irfan Slamet Bano, Rabu, (27/8/2024).
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar persidangan dengan agenda Putusan Sela. Putusan sela menghasilkan kabar gembira bagi penggugat. Di mana dalam amar putusan menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan oleh pengadilan.
Kuasa hukum penggugat Irfan Slamet Bano juga mengatakan, pihaknya bersyukur atas hasil putusan sela.
“Alhamdulillah, kami bangga, kami bersyukur atas putusan dari pengadilan, dan kami siap menghadapi persidangan berikut,” ugkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.
Untuk selanjutnya kata Irfan Bano, pada 4 September 2024 akan dilaksanakan agenda bukti tambahan dari penggugat
“Dilaksanakan, sebagian bukti sudah masuk. Kurang bukti tambahan dan saksi dari penggugat,”terangnya
Seperti diketahui, gugatan Atas KUD Darma Tani Marisa dan PT PETS serta turut tergugat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Bupati Pohuwato dan PT Merdeka Copper Gold Tbk didaftarkan pada kamis 7 maret 2024 dengan Nomor perkara 20/pdt.G/2024/PN Gto. Berdasarkan waktu tersebut, perkara ini telah berproses selama 7 bulan.
Berikut isi Amar Putusan Sela tertanggal 21 Agustus 2024.
MENGADILI: Dalam Provisi : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; Menangguhkan sementara segala tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II); Menangguhkan sementara segala Tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan kepemilikan 51% Saham Koperasi (Tergugat II) atas PT Puncak Emas Tani Sejahtera /PT PETS (Tergugat I) ; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara ini;




































