POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato, Kamis (27/03/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, sejumlah anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menyampaikan sejumlah hal penting terkait pembahasan LKPJ serta perkembangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di daerah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait IPR sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang juga melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Pembahasan ini sebelumnya telah dilakukan dalam pertemuan bersama di Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Gubernur Gorontalo, anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie, Ketua DPRD Provinsi, serta pimpinan komisi. DPRD Pohuwato sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait pengurusan IPR,” ujar Beni.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim percepatan untuk pengurusan IPR, yang menjadi langkah konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya koperasi-koperasi yang telah terbentuk.
“Sebelum Lebaran, tepatnya pada 15 Maret, kami telah melaksanakan rapat kerja bersama pemerintah daerah dan tim percepatan IPR. Pemerintah daerah saat ini telah siap dengan tim yang akan mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan, salah satunya terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 156 hektare yang berada di kawasan hutan desa.
“Terkait persyaratan administrasi, mulai dari tingkat daerah hingga ke provinsi, masih ada beberapa kendala. Salah satunya karena sebagian wilayah WPR berada di kawasan hutan desa, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL,” tambahnya.
Ia berharap dalam waktu dekat akan ada kunjungan dari tim Kementerian Kehutanan untuk melakukan peninjauan langsung, sehingga status wilayah tersebut dapat segera ditetapkan kembali sebagai WPR.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan turun langsung ke lokasi. Harapannya, wilayah ini bisa segera ditetapkan kembali sebagai WPR dan dapat dikelola oleh koperasi-koperasi yang ada,” harapnya.
Terkait pembahasan LKPJ Tahun 2025, Beni Nento menegaskan bahwa DPRD memiliki batas waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan LKPJ diberikan waktu selama satu bulan. Oleh karena itu, setelah paripurna hari ini, ditargetkan pada 26 April mendatang seluruh pembahasan sudah rampung dan akan dilanjutkan dengan paripurna penetapan persetujuan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD langsung bergerak cepat dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja secara intensif.
“Setelah pembacaan nama-nama pansus oleh Sekretaris Dewan, kami langsung menggelar rapat internal. Ini dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 secara tepat waktu,” tutupnya.
(GOL – 03)





































