POHUWATO (GOL) — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh seorang lansia, Tahir Mulia (76), hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang bermula dari insiden tuduhan pencurian di Pasar Marisa tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kepastian arah.
Hingga Minggu (05/04/2026), pihak Polres Pohuwato belum memberikan informasi terbaru terkait perkembangan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak, mengingat laporan telah diajukan sejak 19 Maret 2026.
Peristiwa ini berawal ketika Tahir Mulia dituduh mencuri sebuah dompet oleh seorang perempuan di kawasan Pasar Marisa, yang diduga merupakan istri dari oknum anggota kepolisian. Tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka tanpa disertai bukti yang jelas.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria yang diduga oknum anggota polisi, tanpa mengenakan seragam, ikut menyeret Tahir sambil melontarkan tuduhan di hadapan umum.
“Ngana pelakunya, pelakunya,” ujar pria tersebut dalam rekaman video.
Kejadian tersebut langsung menarik perhatian warga sekitar. Tahir, yang diketahui merupakan petani asal Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, mengaku merasa dipermalukan di depan umum akibat peristiwa tersebut. Ia pun melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pohuwato.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: Pengaduan/B/70/III/2026/SPKT/Res-Phwt.
Dalam keterangannya, Tahir menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak reputasinya, terlebih setelah video kejadian menyebar luas di media sosial.
Di sisi lain, perempuan yang melayangkan tuduhan, Andi Angga Lestari (34), juga melaporkan dugaan pencurian. Ia mengaku kehilangan dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp780.000 serta sejumlah kartu penting saat berbelanja di pasar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: Pengaduan/8/69/III/2026/SPKT/Res-Phwt.
Menanggapi hal ini, Humas Polres Pohuwato, Akim Dersi, membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Tahir Mulia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung dan pihaknya terus melakukan pendalaman.
“Kami harus berdasarkan keterangan saksi. Saat ini kami masih melengkapi keterangan-keterangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran anggota kepolisian di lokasi kejadian bertujuan untuk mengamankan situasi agar tidak semakin ramai. Namun demikian, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut masih terus ditelusuri.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami ada atau tidaknya bukti yang menguatkan tuduhan pencurian yang diarahkan kepada Tahir Mulia.
Polres Pohuwato menyatakan bahwa kedua laporan yang masuk, baik dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan pencurian, saat ini diproses secara bersamaan. Pihak kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga pelapor.
Meski demikian, hingga saat ini penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang pasti. Pihak Tahir Mulia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga keadilan atas tuduhan yang telah mencoreng nama baiknya dapat segera terungkap.
(GOL – 03)





































