POHUWATO (GOL) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil membekuk lima orang yang terdiri dari empat pria dan satu wanita dalam sebuah operasi penindakan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Pengungkapan tersebut mengeksekusi penangkapan pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 14.00 WITA, tatkala satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih berpelat nomor DB 1930 DC tampak menepi di tepi jalan, persis di area depan minimarket wilayah Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Adapun kelima orang yang diamankan petugas masing-masing berinisial FP alias AY, NM alias N, AHIM alias H, MFL alias U, serta RM alias A.
Langkah penindakan ini bertolak dari laporan yang diserap Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato sekitar pukul 11.00 WITA terkait pergerakan sekelompok orang yang disinyalir mengangkut sabu menggunakan mobil menuju kawasan Kecamatan Marisa.
Merespons aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba bergegas meluncurkan penyelidikan mendalam dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kendaraan, hingga melacak keberadaan target.
Usai memetakan posisi armada yang dicurigai, tim bergerak di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., untuk melakukan penyergapan dan mengamankan kelima terduga pelaku.
Pada penggeledahan awal yang disaksikan perangkat desa setempat, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu. Barang haram tersebut tersembunyi di balik karpet lantai mobil bagian tengah sebelah kanan, tak jauh dari posisi duduk terduga FP.
Hasil pendalaman awal mengindikasikan bahwa terduga FP membawa serta menyimpan paket sabu tersebut usai mendapatkannya dari wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Pihak kepolisian turut mengungkapkan, empat terduga yakni FP, NM, AHIM, dan MFL mengakui telah membeli paket tersebut seharga Rp500 ribu dari seorang oknum berinisial F di daerah Moutong.
Tak hanya itu, keempatnya pun mengaki sempat bersama-sama mengonsumsi barang terlarang tersebut di sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Kecamatan Moutong.
Di sisi lain, satu terduga lainnya yang berada di lokasi, RM, menunjukkan hasil tes urine non-reaktif atau negatif terhadap kandungan Amphetamine maupun Methamphetamine.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu klip bening diduga sabu, empat unit ponsel pintar, serta satu unit Toyota Avanza putih bernomor polisi DB 1930 DC berikut STNK dan kunci kotaknya.
Guna kepentingan penyidikan serta penanganan hukum lebih lanjut, kelima terduga beserta barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Pohuwato.
Aparat kepolisian kini tengah merampungkan berkas administrasi penyidikan dan mengagendakan pengujian laboratorium di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan zat pada barang bukti yang disita.
Hasil tes urine mengonfirmasi empat terduga berinisial FP, NM, AHIM, dan MFL positif mengonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine, sedangkan RM terbukti bersih atau negatif dari kedua zat narkotika tersebut.
Petugas juga mengonfirmasi bahwa terduga berinisial FP sejatinya merupakan salah satu Target Operasi (TO) yang telah lama dibidik Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh individu yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terduga, dan tahapan proses hukum akan terus bergulir sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
(GOL – 03)



































