POHUWATO (GOL) – Bola pimpong adalah alat bermain anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia.
Untuk anak-anak terkadang bola pimpong sebagai alat bermain yang di pantulkan dari bawah ke atas, dari kiri ke kanan menggunakan tangan kosong.
Bagi usia remaja hingga lansia, bola pimpong sebagai alat olah raga tenis meja, dimana di mainkan satu lawan satu (tunggal) atau di mainkan dua lawan dua (ganda).
Jenis olahraga tenis meja sering di pertandingkan baik tingkat desa sampai Nasional bahkan hingga internasional.
Nasib Penambang saat ini di ibaratkan seperti “Bola pimpong” yang sedang di maikan dengan cara memantulkan tanpa arah.
Ya, penambang hari ini merasa hak hidupnya di tanah leluhur sedang di “jajah” oleh kekuasan yang menggunakan undang-undang sebagai dasar mengelola sumber daya alam baik di permukaan bumi hingga dalam kandungan bumi.
Padahal bumi dan seisinya di ciptakan tuhan untuk saling melengkapi, dimana manusia di ciptakan untuk hidup dari sumber daya alam yang ada di permukaan bumi sampai pada kekayaan kandungan bumi.
Penambang Lokal Pohuwato yang telah lama mendiami, mengelola kandungan bumi berupa emas di desa hulawa kecamatan buntulia, kini tak lagi nyaman bekerja, karena wilayahnya masuk pada konsesi pertambangan milik perusahaan.
Ketidak nyamanan ini berawal dari datangnya Investasi perusahaan pertambangan di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato.
Di Pohuwato, perusahaan besar bergerak di bidang pertambangan itu sudah masuk pada tahap kontruksi, dimana terlihat mulai melakukan pekerjaan jalan Bayppas hingga pembangunan Infrastruktur pendukung lainnya.
Hal inilah tentu menjadi perhatian para penambang hingga pengambil kebijakan, sebab akan berdampak pada masyarakat lokal pohuwato yang telah mengelola puluhan tahun kadungan bumi di desa hulawa tersebut.
Mengutip peryataan Boike Abidin Poerbaya mengatakan bahwa para penambang akan di keluarkan dari Wilayah konsesi mereka dengan alasan keamanan.
“Kalau soal keluar itu Pasti, karena tidak mungkin kita menambang mereka ada, itu Bahaya”, Yah kalimat ini sempat di lontarkan oleh salah satu Direktur di perusahaan tambang yang tengah beroperasi di bumi Panua Kabupaten Pohuwato
Kalimat itu di sampaikan oleh Boyke Poerbaya Abidin saat Doa dan sosialisasi Pembangunan Jalan Baypass dari desa Teratai kecamatan Marisa menuju Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Kamis 22 September 2022 Lalu
Para penambang pun akan di keluarkan dari wilayah konsesi dengan iming-iming alih profesi yang belakang berubah menjadi tali asih tak sesuai harapan masyarakat penambang yang tertuang dalam proposal alih profesi.
Dimana, para penambang mengajukan proposal sebagai “ganti rugi” hak hidup yang selamanya akan di tinggalkan.
Pengajuan proposal ini pun menimbulkan polemik, dimana berhembus terjadinya pungli setiap proposal di bebankan biaya Rp 1.500.000,hingga di duga beberapa proposal fiktif pun masuk ke Pihak perusahaan.
Dari gejolak pungli dan proposal fiktif, Forkopimda kabupaten pohuwato membentuk tim satgas yang di ketuai langsung oleh kaban Kesbangpol Pohuwato serta melibatkan unsur lainnya, termasuk perwakilan para penambang.
Satgas yang bekerja merampungkan tugasnya sebagai verifikator proposal, mengecek lokasi dengan melampirkan titik koordinat, mencocokan nama pemilik,menerima proposal alih profesi penambang sebanyak 2135 Proposal.
Setelah merampungkan tugasnya, Satgas yang bertanggung jawab kepada Forkopimda menyerahkan hasil Verifikasi lapangan.
Dari Verifikasi tersebut, Forkopimda Pohuwato yang pimpin langsung oleh bupati pohuwato berangkat ke Jakarta menemui pimpinan perusahaan dan menyerahkan Dokumen Proposal alih profesi tersebut.
Demo penambang menghiasi jalanan buntulia hingga blok plan perkantoran marisa, sampai puncaknya pada tanggal 21 September 2023, masa penambang melakukan perusakan fasilitas kantor perusahaan pertambangan, KUD Darma Tani, kantor DPRD hingga melakukan aksi pembakaran kantor bupati.
Atas aksi ribuan masa itu, beberapa hari kecamatan buntulia dan marisa situasinya sempat mencekam, aparat kepolisian pun bersiaga, berpatroli menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum.
Aksi ini pun menjadi perhatian pemerintah Provinsi Gorontalo hingga DPR RI.
Forkopimda Provinsi ikut turun langsung ke pohuwato menetralisir kembali kamtibmas dengan melakukan pertemuan bersama pemerintah daerah dan tokoh-tokoh di bumi panua.
Tak berselang lama, Pemerintah Provinsi mengambil alih penanganan masalah pertambangan di bumi panua.
Terus bergulir dan jadi perhatian serius, baru-baru ini pemerintah Provinsi Gorontalo, Kapolda Gorontalo bersama pemerintah kabupaten pohuwato melaksanakan sosialisasi penanganan pertambangan yang di hadiri direktur perusahaan Boike Abidin poerbaya serta ratusan masyarakat penambang.
Sementara terkait nilai tali asih sendiri akan dinegosiasikan langsung antara pemilik lahan dan perusahaan. Pemilik lahan nantinya akan diundang ke Pioneer Camp perusahaan, diinterview dan melakukan negosiasi awal.
“Setelah itu kita naik ke atas (lokasi tambang), buktikan, pulang. Kalau emang terbukti, bayar, tunai,” tegas Boyke
Dalam uji lapangan lokasi tambang nantinya akan melibatkan aparat keamanan, tokoh masyarakat yang mengetahui pasti lokasi tambang, pemilik lokasi tambang, dan pihak perusahaan. Boyke menegaskan pihaknya komitmen dalam menyelesaikan tali asih perusahaan kepada pemilik lahan tambang Pohuwato.
“Begitu turun langsung kita bayar tunai,”tegasnya.
Sementara dalam sosialisasi yang dipimpin Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya itu, dirinya menyampaikan langkah – lagkah yang telah ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran tali asih pasca insiden 21 September 2023.
Penjabat Gubernur menyampaikan, dirinya telah membicarakan hal itu dengan Forkopimda dan perwakilan penambang. Hasilnya, ada 2.135 proposal tali asih yang harus dibayarkan perusahaan pertambangan kepada masyarakat. Bahkan tidak hanya itu, menurut dia masih ada 419 titik pertambangan milik rakyat yang masuk dalam areal perusahaan, tetapi belum memasukan proposal.
“Dalam rapat yang sudah kita gelar saya tanyakan kepada perwakilan penambang apakah masih ada di luar 2.135 proposal, mereka bilang masih ada. Mereka menyampaikan masih ada 419 titik yang tidak memiliki proposal. Itu kita masukan. Saya tidak mau di kemudian hari ini menjadi persoalan baru,”kata Ismail Pakaya.
Dengan begitu total titik lokasi pertambangan milik masyarakat Pohuwato menjadi 2.554 titik. Lokasi pertambangan ini nantinya terang Ismail pakaya akan dilakukan uji lapangan apakah benar masyarakat yang mengajukan proposal dan yang ditambahkan itu benar – benar memiliki lokasi pertambangan.
“Sebab jujur saja, kami mendapatkan laporan ada lokasi tambang antara nama yang mengajukan dalam proposal dengan yang pemilik aslinya itu beda. Jadi ini yang nantinya akan kita uji lapangan,” terang Ismail Pakaya
Di sisi lain terkait nilai tali asih yang harus dibayarkan perusahaan kepada masyarakat pemilik lahan, Forkopimda kata dia tidak menetapakan besaran nilainya. Ia tidak ingin nilai yang sudah ditetapkan ini justru nantinya menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat.
Terkait itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik lahan dan perusahaan untuk melakukan negosiasi dan mencapai kesepakatan nilai. Dan untuk uji lapangan sendiri akan dimulai 21 Oktober 2023. ia memperkirakan waktu uji lapangan ini akan memakan waktu hingga Januari 2024.
“Terkait uji lapangan diperkirakan sampai Januari. Nantinya dalam uji lapangan itu yang naik ke atas (lokasi) ada toko masyarakat yang mengetahui pasti lokasi milik masyarakat, pihak kepolisian, TNI dan juga perusahaan,”terangnya





































