POHUWATO (GOL) – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Pohuwato pada Senin (06/04/2026) kemarin, berlangsung panas. Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, Tani Merdeka Indonesia, Legal Humas Kencana Group, serta Direktur BJA Group, dengan fokus utama membahas kewajiban investor perkebunan yang beroperasi di wilayah Pohuwato. Selasa (07/04/2026).
Dalam rapat itu terungkap bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan guna mengevaluasi aktivitas perusahaan. Dari hasil penilaian tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan krusial dan telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan yang wajib dijalankan oleh perusahaan terkait.
Namun, sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan memicu reaksi keras dari Komisi III DPRD Pohuwato. Nasir Giasi Ketua Komisi III DPRD mengaku geram lantaran hasil temuan tim tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada DPRD.
“DPRD belum mengantongi itu (temuan). Sampaikan hasil tim penilai usaha perkebunan itu kepada kami DPRD, jangan sampai temuan itu hanya menjadi pajangan,” tegas Nasir Giasi.
Lebih lanjut, Nasir mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang diwakili Sekretaris Daerah Iskandar Datau bersama instansi terkait seperti Dinas PTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk bersikap terbuka atas temuan tersebut.
“Pak Sekda sudah harus terbuka menjelaskan terkait temuan – temuan tim penilai usaha perkebunan. Apa – apa yang ditemukan di dalam?” desak Nasir Giasi.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak ingin hasil kerja tim hanya berakhir sebagai formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kami tidak mau temuan tim ini hanya sekadar seremoni dan menguap begitu saja,” tegas Nasir Giasi.
Tak hanya pemerintah daerah, sejumlah perusahaan perkebunan turut menjadi sorotan dalam RDPU tersebut. Di antaranya PT Loka Indah Lestari, PT Sawit Tiara Nusa, perusahaan bioenergi PT Inti Global Laksana (IGL), serta PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) yang dinilai belum memenuhi kewajiban kepada masyarakat, khususnya terkait program plasma.
Nasir pun memberikan peringatan tegas kepada pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti rekomendasi pemerintah daerah jika tidak ingin persoalan ini terus berulang.
“Kalau Bapak – Bapak dari perusahaan tidak ingin rapat ini berulang – ulang, maka jalankan apa yang menjadi rekomendasi pemerintah daerah. Karena kalau rekomendasi itu tidak ditunaikan, maka pemerintah daerah punya kewenangan untuk memberikan peringatan sampai merekomendasikan pencabutan izin perkebunan,” tegasnya.
(GOL – 03)





































