Gorontaloonline.id – Pengurus dan Pengawas KUD Darma Tani marisa terancam tak menerima gaji selama proses persidangan perkara nomor 20 yang tengah berproses di PN Gorontalo.
PN Gorontalo telah mengabulkan sebagian permohonan penggugat atas tergugat KUD DTM dan PT.PETS pada rabu 21 Agustus 2024.
Berikut isi Amar Putusan Sela tertanggal 21 Agustus 2024.
MENGADILI: Dalam Provisi : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; Menangguhkan sementara segala tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II); Menangguhkan sementara segala Tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan kepemilikan 51% Saham Koperasi (Tergugat II) atas PT Puncak Emas Tani Sejahtera /PT PETS (Tergugat I) ; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara ini;
Di konfirmasi ke pihak pengadilan negeri Gorontalo Bayu Lesmana Purnama selaku humas/Hakim membenarkan bahwa putusan itu termasuk proses Gaji Pengurus dan Pengawas KUD Darma Tani Marisa.
“Iya termasuk pak,”. Ungkap Bayu Via WhatsApp, Kamis 22 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Irfan membenarkan gaji Pengurus dan Pengawas KUD Darma Tani tidak dapat di proses hingga putusan Ingkrah dari PN Gorontalo.
“Iya,”. Jawabnya dengan singkat.




































