Gorontaloonline.id – Sidang perkara peralihan IUP KUD Darma Tani Marisa masih terus berlanjut di PN Gorontalo. Sebelumnya para tergugat dalam eksepsinya menilai gugatan penggugat tak dapat di adili, karena tidak memenuhi unsur melawan hukum seperti yang di adukan oleh pengugat.
Namun, Penggugat melalui kuasa hukumnya berpendapat bahwa pengadilan negeri Gorontalo berhak dan berwenang mengadili perkara tersebut.
“Pengadilan Negeri Gorontalo berhak mengadili, karena rentetan atas dokumen surat yang di esepsi oleh para tergugat bersumber pada dokumen surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang sudah di batalkan oleh Pengadilan TUN Manado sampai dengan tingkat Kasasi dan telah pula dibatalkan kepengurusan nya pada pengadilan negeri marisa sampai dengan tingkat kasasi pula”, Ungkap Irpan Slamet Bano
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan pihak tergugat dalam hal ini perusahaan pertambangan PT.PETS,Pemprov dan pemda pohuwato telah mengabaikan keputusan PN Marisa dan PT.TUN hingga putusan kasasi di mahkamah agung.
“Karena peralihan IUP 351/17/IX/2015 merujuk pada rekomendasi bupati nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015”, sementara dokumen surat yang merupakan rekomendasi bupati 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 merujuk pada pengesahan kepengurusan yang disahkan oleh bupati kabupaten pohuwato dengan nomor surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015”, jelas Irfan
“Iya, para tergugat mengabaikan atas putusan TUN tersebut.Bahkan pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya”, urai Irpan





































