POHUWATO (GOL) — Selaras dengan komitmen dan instruksi Kapolri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, memulihkan para penyalahguna, serta mewujudkan Kampung Bersih Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato membekuk dua pria berinisial BIS (29) dan H (33). Kedua terduga ditangkap atas kasus dugaan penguasaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (13/10/2026).
Pada operasi penggerebekan tersebut, tim opsnal kepolisian menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik klip kecil bermuatan serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok milik H.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., membeberkan bahwa penangkapan ini bersumber dari laporan intelijen yang dikantongi petugas sekira pukul 11.00 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melancarkan pengintaian hingga berhasil mencegat dan mengamankan kedua terduga sekira pukul 12.30 WITA.
“Berdasarkan keterangan awal, BIS mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta melalui aplikasi Instagram dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keterangan tersebut masih kami dalami,” terang IPTU Budi Abdul Gani.
Guna mengumpulkan bukti tambahan, petugas memboyong kedua terduga untuk menggeledah kediaman mereka yang berlokasi di kompleks Pasar Marisa, Desa Marisa Utara. Di lokasi hunian tersebut, polisi mengamankan deretan sarana pendukung penyalahgunaan narkoba, meliputi seperangkat alat hisap yang telah dimodifikasi serta dua unit telepon seluler.
Pengujian medis melalui tes urine mengonfirmasi bahwa sampel milik BIS dan H positif mengandungi zat amphetamine dan methamphetamine. Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pohuwato guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran Polres Pohuwato melayangkan imbauan tegas kepada warga untuk membentengi diri dari bahaya narkotika sekaligus bersikap proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran barang haram di lingkungannya.
(GOL – 03)





































