POHUWATO (GOL) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melimpahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Jumat (09/10/2026), menyusul terbitnya status P-21.
Kasus ini berawal dari penindakan terhadap aktivitas pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (10/08/2026) sekira pukul 03.00 WITA.
Pelaksanaan Tahap II tersebut digelar oleh tim penyidik Unit II Satreskrim Polres Pohuwato dengan menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi proses persidangan.
Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial EI dan RT. Dari tangan tersangka EI, penyidik menyerahkan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry warna putih bernopol DM 8392 EB, kunci kontak, STNK, serta 29 jerigen bermuatan BBM jenis solar.
Sedangkan dari tersangka RT, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit kendaraan Daihatsu Gran Max warna silver bernopol DM 8673 DF, kunci mobil, STNK, serta 11 jerigen bermuatan BBM jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengonfirmasi bahwa penyerahan Tahap II ini merupakan kewajiban penyidik setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dalam penyerahan tahap II ini, kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan total 40 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Iptu Renly.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(GOL – 03)





































