POHUWATO (GOL) — Legitimasi dan tingkat kepercayaan masyarakat menjadi pilar vital dalam menjamin kesuksesan setiap tahapan pemilu. Integritas tersebut senantiasa dipupuk lewat asas keterbukaan, kemudahan akses informasi yang presisi, transparan, cepat, serta keberadaan pelayanan publik yang inklusif bagi semua kalangan.
Prinsip tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, tatkala meresmikan pembukaan Forum Konsultasi Publik Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Pohuwato pada Rabu (30/09/2026).
Iskandar menggarisbawahi bahwa unit kerja PPID mengemban fungsi krusial dalam menyajikan informasi publik kepada masyarakat, baik kualifikasi informasi berkala, informasi serta-merta, hingga informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Iwan Dolongseda, menerangkan bahwa institusi PPID bertindak sebagai garda terdepan pelayan warga untuk mengakses data publik di bawah naungan lembaga sesuai regulasi.
“PPID menjadi pintu layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan KPU. Karena itu, pelayanan informasi harus diberikan secara terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Iwan.
Iwan menambahkan, hadirnya inovasi platform e-PPID kian memangkas birokrasi rumit dalam pemenuhan hak informasi publik. Melalui sistem digital tersebut, masyarakat dapat menelusuri data, mengajukan permohonan, memantau riwayat pengajuan, hingga mempelajari mekanisme pelayanan secara elektronik.
Lebih detail, ia memaparkan bahwa cakupan data yang terintegrasi pada sistem e-PPID mencakup informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga kategori informasi yang dikecualikan sesuai aturan hukum.
(GOL – 03)





































