POHUWATO – Polemik mengenai kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani kembali menjadi perhatian. Di tengah munculnya berbagai klaim terkait kepengurusan koperasi tersebut, masyarakat dan anggota KUD Dharma Tani diminta berpedoman pada dokumen serta administrasi resmi yang tercatat pada pemerintah.
Sekretaris Pengurus KUD Dharma Tani, Usman Pulumuduyo, menegaskan bahwa kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji hingga saat ini masih tercatat dalam administrasi pemerintah melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Hingga saat ini, kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji berdasarkan Akta Nomor 26 tanggal 8 November 2021 dan SK AHU tahun 2025 merupakan kepengurusan yang tercatat dan diakui pemerintah melalui Administrasi Hukum Umum (AHU). Belum ada perubahan SK AHU yang sah yang menggantikan kepengurusan tersebut,”. Ucupnya, Minggu 13 September 2026.
Menurut Usman, keberadaan dokumen administrasi tersebut menjadi dasar penting dalam menyikapi berbagai informasi maupun klaim mengenai adanya kepengurusan lain di tubuh KUD Dharma Tani.
Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut tidak berdiri tanpa proses sebelumnya. Sebelum adanya kepengurusan yang tercatat saat ini, telah dilakukan proses islah atau perdamaian antara pihak Idris Kadji dengan almarhum H. Uns Mbuinga. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 14 tanggal 22 September 2017.
Dalam keterangannya, Usman turut menyinggung Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Notaris Hartati Haridji atas permintaan Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu.
Menurut dia, akta tersebut berkaitan dengan perkara pidana pemalsuan yang telah diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Akta No. 04 tanggal 24 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Notaris Hartati Haridji atas permintaan Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu telah terbukti secara sah merupakan tindakan pidana pemalsuan. Akta yang terbukti sah sampai saat ini adalah milik KUD Dharma Tani dibawah pimpinan Idris Kadji, sebagaimana diakui oleh AHU dan juga tercatat di Kementerian Koperasi melalui ODS (Online Data Sistem).” Jelasnya.
Usman mengatakan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan gugatan yang saat ini menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Negeri Limboto. Ia menyebut gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang disebutnya sebagai pengurus sah KUD Dharma Tani.
“Gugatan di Pengadilan Negeri Limboto yang diajukan oleh pengurus sah KUD Dharma Tani tersebut juga berkaitan dengan proses pidana sebelumnya dimana Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu telah diputus bersalah dalam perkara pemalsuan terkait penerbitan Akta No. 04 tahun 2023. Putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, dan dimana saudari Zuryati Usman dan Abdul Rizal Larasantu telah menjalani pemidanaan atas kasus pemalsuan Akta No. 4 tahun 2023 tersebut.”.
Lebih lanjut, Usman meminta masyarakat untuk melihat persoalan kepengurusan KUD Dharma Tani berdasarkan dokumen resmi dan status administrasi yang tercatat, bukan semata-mata berdasarkan klaim yang beredar.
“Menurut Usman, yang perlu dipahami masyarakat adalah: hingga saat ini, pemerintah melalui AHU mengakui dan tetap mencatat kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji. Kepengurusan tersebut juga merupakan bagian dari hasil islah yang telah disepakati sebelumnya.”.
Ia juga menyoroti Putusan Perkara Nomor 67, khususnya terkait gugatan rekonvensi mengenai pengesahan Akta Nomor 04 Tahun 2023 yang diterbitkan Notaris Hartati Haridji.
“terlebih lagi dalam putusan perkara no 67 Majelis Hakim menolak gugatan rekonvensi untuk pengesahan akta no 4 tahun 2023 hartati haridji. Sehingga terbukti klaim mereka sebagai pengurus yang sah tidak benar dan sesat logika.”
Dengan demikian, pihak KUD Dharma Tani di bawah kepemimpinan Idris Kadji menegaskan bahwa dasar administrasi kepengurusan mereka masih tercatat dan diakui pemerintah. Masyarakat dan anggota koperasi diharapkan dapat mencermati setiap informasi berdasarkan dokumen resmi serta proses hukum yang telah berlangsung.




































