POHUWATO (GOL) – Menyahuti keluhan warga terkait ancaman banjir lumpur, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato langsung bergerak cepat menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah terhadap dampak buruk penambangan liar bagi lingkungan sekitar.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menjelaskan bahwa timnya mendapati satu unit ekskavator merek SANY berwarna kuning yang tengah aktif mengeruk lahan di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, petugas langsung menghentikan operasional alat berat dan mengamankannya sebagai barang bukti utama.
”Saat melakukan pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan dan alat berat beserta sejumlah barang bukti kami amankan. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial JAS (18) turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly.
Proses evakuasi alat berat berjalan lancar hingga akhirnya ekskavator tersebut tiba di Mapolres Pohuwato pada pukul 13.50 Wita. Kini, penyidik Satreskrim tengah intensif memeriksa para saksi, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta memburu pihak-pihak utama yang bertanggung jawab di balik aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen penuh Polres Pohuwato dalam memberantas segala bentuk pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan kepastian hukum, dan memberikan respons cepat atas setiap aduan masyarakat.
(GOL – 03)





































